Bontang

Tingkatkan Standar Pelayanan Minimal, DPM-PTSP Bontang Gelar Sosialisasi

Kaltim Today
24 Oktober 2019 21:37
Tingkatkan Standar Pelayanan Minimal, DPM-PTSP Bontang Gelar Sosialisasi
BERI MATERI: Tri Wahyuni saat sedang memberikan materi terkait SPM.(Riri Syakira/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Pelayanan dasar, menjadi hak bagi warga negara Indonesia. Dimana, terdapat enam urusan wajib pemerintah yang harus ditunaikan kepada masyarakatnya. Di antaranya pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketertiban dan keamanan, serta sosial.

Para OPD yang memiliki tugas melayani pelayanan publik, perlu memahami betul terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM). Oleh karenanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto mengungkapkan, pemerintah daerah wajib memiliki SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut tercantum dalam PP 65/2005 Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi: “Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah suatu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal”.

“Sehingga rakyat dilayani, aparatur melayani adalah rumus paten dalam roda pemerintahan di Republik Indonesia ini,” jelas Puguh, Rabu (9/10/2019).

Dasar minimal sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia juga tertuang dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut juga difasilitasi melalui PP 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

“Karena telah ditetapkan secara nasional, maka seluruh daerah di Indonesia wajib menerapkannya,” ujarnya.

Melalui sosialisasi SPM ini, Puguh berharap, para OPD yang bertugas memberikan pelayanan publik lebih memahami terkait SPM. Hal tersebut supaya masyarakat dapat pelayanan prima dari pemerintah.

Seluruh perangkat daerah yang memberikan pelayanan dasar pun diundang dengan tujuan bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Materi sosialisasi SPM diberikan oleh Analis Kebijakan LAN Samarinda, Tri Wahyuni.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya