Nasional

Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri: Tetap di Bawah Presiden dan Tolak Bentuk Kementerian

Kaltim Today
27 Januari 2026 12:22
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri: Tetap di Bawah Presiden dan Tolak Bentuk Kementerian
DPR RI menyetujui delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (27/1/2026)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui delapan poin percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (27/1/2026). Salah satu poin paling krusial dalam kesepakatan tersebut adalah ketetapan bahwa posisi Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.

Persetujuan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menanyakan kesediaan anggota sidang terhadap laporan Komisi III DPR mengenai hasil pembahasan reformasi Polri. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju diiringi ketukan palu tanda pengesahan kebijakan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perumusan delapan poin ini merupakan respons atas menguatnya tuntutan publik terhadap pembenahan institusi kepolisian.

"Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Polri tidak berbentuk kementerian dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," tegas Habiburokhman.

Selain soal kedudukan institusi, berikut adalah poin-poin penting reformasi Polri yang telah disahkan.

Pertama, DPR mendukung penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan serta memberikan pertimbangan strategis terkait jabatan Kapolri. Kedua, DPR melegalkan penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri (jabatan sipil) berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Polri.

Dari sisi pengawasan, Komisi III berkomitmen memperkuat fungsi kontrol terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. Penguatan ini juga menyasar internal Polri melalui penyempurnaan Biro Pengawasan dan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Propam.

Reformasi ini juga menyentuh aspek administratif dan kultural. Mekanisme penyusunan anggaran berbasis kebutuhan satuan kerja (bottom up) akan dipertahankan karena dinilai transparan. Sementara secara kultural, kurikulum pendidikan kepolisian akan dibenahi dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Poin lainnya menyoroti pemanfaatan teknologi modern dalam menunjang transparansi kinerja, seperti penggunaan kamera tubuh (body camera), kamera kendaraan dinas, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan. Sebagai penutup, poin kedelapan menegaskan bahwa seluruh proses revisi UU Polri akan dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

[TOS]



Berita Lainnya