Nasional
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Kebijakan tersebut diambil setelah masa pendataan dinyatakan selesai guna mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan surat edaran itu diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Jampidsus menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Menindaklanjuti disposisi jaksa agung terkait pemberitaan mengenai pengumpulan data dan keterangan di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukumnya masing-masing.
Langkah ini juga muncul setelah beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lokasi-lokasi SPPG. Menurut dia, kegiatan itu murni berupa pendataan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Arfan menambahkan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, seluruh keterangan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan informasi, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.
[TOS]
Related Posts
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Kejagung Benarkan Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pagi Ini
- Polri Siapkan SIM Digital Berbasis Barcode, Cukup Scan Lewat HP Saat Razia
- Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling Polresta Samarinda Senin-Sabtu Mei 2026
- Resmikan Asrama dan Sarpras Polda Kaltim, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik untuk Masyarakat







