Samarinda
Tolak Dipindah dari Kampus A, Orang Tua Siswa SMA 10 Samarinda Kembali Gelar Demonstrasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Kaltim (AMPP) yang terdiri atas orangtua siswa-siswi SMAN 10 Samarinda kembali unjuk rasa di Kampus A, Jalan H.M Rifaddin Samarinda Seberang, Senin (20/9/2021).
Tuntutan mereka masih sama seperti unjuk rasa sebelumnya. Yakni menginginkan agar kegiatan belajar-mengajar di SMAN 10 Samarinda tetap berlangsung di Kampus A.
Sukaryan, salah satu massa aksi dari AMPP Kaltim sekaligus orangtua siswa mengungkapkan bahwa hari ini merupakan kegiatan puncak. Sebab sebelumnya, pihak Yayasan Melati pada tempo hari sempat mendatangi guru SMAN 10 Samarinda.
"Memang mendatanginya, ibaratnya juga dengan baik-baik. Tapi, nadanya mengancam menginstruksikan bahwa aktivitas sekolah mulai hari ini harus pergi dari tempatnya. Itu yang dilakukan Yayasan Melati ke SMAN 10 Samarinda," ungkap Sukaryan.
Dari situ, timbul lah gerakan untuk melawan perilaku Yayasan Melati. Sukaryan juga menyebut ada keluar 3 surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada 13 Juli, 29 Juli, dan 14 September 2021 yang memerintahkan kegiatan belajar-mengajar (KBM) harus dipindah.
"Di tanggal 14 September 2021 itu ada tambahan lagi bahwa seluruh kegiatan administrasi juga harus dipindah. Akhirnya orangtua bergerak dengan masyarakat dan anak-anak," lanjutnya.
Ada sejumlah hal yang membuat pihak SMAN 10 Samarinda untuk tetap bertahan di Kampus A. Yakni berpegang pada SK Gubernur Kaltim Nomor 180/K 745/2014, PTUN Nomor 37/G/2014/PTUN Samarinda, Sekda Nomor 421.4/5322/B.Sos/2016, Putusan MA Nomor 64/K/TUN/2016, dan Putusan PK Nomor 72 PK/TUN/2017.
"Semuanya kalau secara hukum, itu di tingkat MA mengatakan bahwa tanah dan fasilitasnya itu hak Pemprov Kaltim untuk SMAN 10 Samarinda. Justru, yayasan itu berdasarkan putusan tahun 2014 telah dicabut oleh Gubernur Awang Faroek Ishak," tambah Sukaryan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Melati, Murjani mengungkapkan kepada awak media bahwa pihak orangtua yang unjuk rasa telah salah kaprah karena berdemo di Kampus A. Sebab yang memerintahkan pemindahan adalah Pemprov Kaltim.
"Mestinya ke Pemprov. Sebab yang membuat surat perintah itu adalah Pemprov. Dalam hal ini, Disdikbud yang punya wewenang. Kalau tidak terima, mestinya demo ke sana," ungkap Murjani kepada awak media melalui sambungan telepon.
Ditanya mengenai atribut Yayasan Melati yang dicabut oleh massa aksi, Murjani akan memproses itu secara hukum. Pihaknya akan mengumpulkan data dan melanjutkannya ke aparat penegak hukum. Pihaknya menyayangkan adanya gerakan ini dan tidak akan meladeni aksi tersebut.
"Kami akan proses secara hukum. Saya sudah mengantongi siapa saja provokatornya yang melepas atribut itu. Saya akan segera melaporkan ke pihak berwajib. Biar nanti hukum yang menentukan permasalahannya," tandasnya.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Pegadaian Mengajar Perkuat Literasi Keuangan Generasi Z di Samarinda Selama Akhir 2025
- Aplikasi Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Siap Diluncurkan, Gelombang Pertama Sasar Hampir 2.000 Pedagang
- Efisiensi Anggaran 2026, Andi Harun Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Samarinda
- Ketua DPRD Soroti Mangkraknya Hotel Atlet, Minta Pemprov Serius Garap Potensi PAD
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan Tinggi di Sejumlah Wilayah Kaltim pada 11–20 Desember 2025









