Kaltim
Uji Publik Raperda KIK Maloy Segera Digelar, Salehuddin: Sebelum Masa Sidang 3 Berakhir
Kaltimtoday.co, Samarinda - Perkembangan terkini terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Industri Khusus (KIK) Maloy kembali mencuat. Disampaikan oleh Salehuddin, anggota Pansus Maloy yang juga menjabat sebagai sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim bahwa perkembangan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar proses uji publik sebelum masa sidang 3 berakhir.
"Akhir 2020 ini, kita akan lakukan proses uji publik. Kemudian akan berlanjut dalam proses melakukan konsolidasi," beber Salehuddin ketika dihubungi pada Kamis (19/11/2020) silam.
Disebutkan Salehuddin bahwa ada 2 prinsip perjanjian substansi yang ditandatangani oleh pihak Pemprov Kaltim. Termasuk pula untuk pertanggungjawaban dari gubernur terkait dengan persetujuan substansi. Setelah itu, tahap berikutnya yang akan dilakukan adalah uji publik. Maka dengan adanya perjanjian substansi itu, Raperda KIK Maloy akan segera digelar uji publik.
Pada momen tersebut, masyarakat, para tokoh, dan pemangku kepentingan akan diberikan ruang untuk memberi masukannya. Hal ini juga tak lepas dari Pemkab Kutim dan beberapa organisasi masyarakat yang berkecimpung di bidang lingkungan. Masukan terkait dengan proses penyempurnaan draf ini mesti sangat diperlukan.
"Tetap kita targetkan sebelum masa sidang berakhir. Desember ini, kita sudah melakukan proses persetujuan. Sebab kita sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Tinggal tahapan masuk loketnya, saat ini baru tahap pra-loket," lanjut politisi dari Fraksi Golkar ini.
Menurut Salehuddin, sebenarnya proses persetujuan substansi antara DPRD Kaltim dengan Pemprov sudah dilaksanakan. Itu dipersiapkan ketika uji publik draf digelar dan akan coba disuarakan kembali bersama pihak Kementerian ATR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
[YMD | TOS | ADV DPRD KALTIM]