Kaltim

Upaya Pencegahan dan Respon Cepat Kekerasan terhadap Anak, Kaltim Miliki 1.176 PATBM yang Tersebar di Tingkat Desa dan Kelurahan

Kaltim Today
16 Maret 2023 10:43
Upaya Pencegahan dan Respon Cepat Kekerasan terhadap Anak, Kaltim Miliki 1.176 PATBM yang Tersebar di Tingkat Desa dan Kelurahan
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Provinsi Kalimantan Timur miliki 1.176 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tingkat Desa dan Kelurahan.

"Berdasarkan data yang telah kami himpun, pada tahun 2022 terdapat 1.176 PATBM yang tersebar di kelurahan 870 PATBM dan desa 306 PATBM," sebut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita pada kegiatan Pengembangan Kapasitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (15/3/23).

Soraya mengatakan, PATBM memiliki tugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak serta membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Kegiatan yang dilakukan PATBM berupa mengedukasi orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak, membangun dan memperkuat norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut, dan mengedukasi anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi.

Untuk itu, diharapkan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

Lanjutnya, PATBM merupakan gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa/ kelurahan) dengan tujuan agar setiap anak mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Provinsi Kaltim miliki komitmen kuat dalam upaya perlindungan terhadap anak dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya