Nasional

KPAI: Perlindungan Anak Saat Bencana Harus Diprioritaskan Setara Situasi Perang

Network — Kaltim Today 09 Desember 2025 14:24
KPAI: Perlindungan Anak Saat Bencana Harus Diprioritaskan Setara Situasi Perang
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera tergolong situasi darurat yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kondisi tersebut dipandang setara dengan situasi perang karena tingginya risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan anak. 

Ketua Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menyampaikan bahwa bencana merupakan satu dari 15 keadaan darurat yang diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar anak terpenuhi, mulai dari makanan, pakaian, layanan psikologis, hingga akses pendidikan bagi mereka yang terdampak.

Margaret menekankan bahwa prioritas utama dalam kondisi darurat adalah penyelamatan dan keamanan anak. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan anak yang terpisah dari keluarganya dapat kembali dipertemukan.

“Anak-anak pasti mengalami trauma. Pendampingan psikologis atau trauma healing menjadi kebutuhan yang paling mendesak. Dalam situasi seperti ini, mereka kehilangan rasa nyaman yang biasanya mereka rasakan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

KPAI juga mencatat masih ada wilayah terdampak yang sulit dijangkau sehingga pendataan anak korban bencana terus berkembang seiring proses identifikasi di lapangan.

Margaret menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjamin hak pendidikan bagi anak terdampak, termasuk kemungkinan pembebasan biaya sekolah bagi anak yang rumahnya rusak berat atau kehilangan orang tua.

“Ini merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar harus bersama memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi,” tegasnya.

KPAI memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan perlindungan anak dalam situasi darurat, mulai dari aspek keselamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikologis, hingga kelanjutan pendidikan.

“Yang paling mendesak adalah keselamatan, kebutuhan pangan dan sandang, serta pendampingan psikologis. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memenuhi hak-hak lainnya,” kata Margaret. 

[RWT] 



Berita Lainnya