DPRD BONTANG

Usai LGBT Ditetapkan sebagai Ancaman Nonmiliter, Sahib Soroti Pentingnya Aturan Pelaksana

Kaltim Today
11 Juli 2026 13:44
Usai LGBT Ditetapkan sebagai Ancaman Nonmiliter, Sahib Soroti Pentingnya Aturan Pelaksana
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (Laz/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menetapkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan sikap negara yang selama ini berpegang pada nilai agama, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia.

"Keputusan itu sudah tepat. Indonesia memang tidak menerima LGBT dan itu sudah jelas," kata Sahib, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai kondisi Indonesia tidak dapat disamakan dengan sejumlah negara yang telah melegalkan atau menerima LGBT. Sebab, karakter masyarakat Indonesia dibangun di atas nilai-nilai yang berbeda.

Karena itu, ia menyatakan mendukung keputusan Presiden yang memasukkan LGBT dalam kategori ancaman nonmiliter.

Dia mengkalim langkah tersebut sesuai dengan kondisi sosial yang ada saat ini.

Ia meyakini persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak memengaruhi kehidupan sosial di masa mendatang.

"Kalau pemerintah membiarkan atau menutup mata terhadap persoalan ini, dampaknya bisa dirasakan generasi berikutnya. Karena itu perlu ada sikap yang tegas," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai pekerjaan pemerintah belum selesai. 

Setelah Perpres diterbitkan, pemerintah dinilai perlu menyiapkan aturan pelaksana agar kebijakan tersebut memiliki pedoman yang jelas saat diterapkan.

"Selanjutnya kita tinggal menunggu aturan turunannya, termasuk jika nanti mengatur bentuk penegakan maupun sanksinya," tutupnya.

[ADV DPRD BONTANG]


Related Posts


Berita Lainnya