DISDIKBUD BONTANG

Usia Pensiun Tak Seragam, Disdikbud Bontang Ingatkan Hak Guru Harus Dilindungi

Bila — Kaltim Today 31 Mei 2026 13:33
Usia Pensiun Tak Seragam, Disdikbud Bontang Ingatkan Hak Guru Harus Dilindungi
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, menyikapi adanya perbedaan penerapan usia pensiun antara guru negeri dan swasta.

Ia menyampaikan bahwa kepastian usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Termasuk didalamnya diatur terkait hak-hak profesi dan aturan masa kerja bagi tenaga pendidik," katanya, Sabtu (30/5/2026).

Dirinya menjelaskan, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan usia pensiun guru adapah 60 tahun, dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun hingga kini masih ditemukan perbedaan kebijakan usia pensiun di sejumlah lembaga pendidikan swasta di Bontang.

"Terdapat sekolah swasta yang menetapkan usia pensiun dibawah 60 tahun, yaitu 56 tahun dan 58 tahun," ujarnya.

Saparuddin menyayangkan hal tersebut, pasalnya guru bersertifikat yang dipensiunkan di usia 56 atau 58 tahun akan kehilanhan hak profesional yang seharusnya bisa diterima.

Ia menegaskan penyelarasan penerapan usia pensiun harus segera dilakukan untuk menghindari kerugian yang akan dialami oleh tenaga pendidik, terutama guru yang telah memiliki sertifikat.

Sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada para guru perihal batas usia pensiun. Disdikbud akan menggelar sosialisasi bagi tenaga pendidik, khususnya guru swasta.

"Sosialisasi ini penting agar yayasan maupun tenaga pendidik memahami dasar hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dirinya berharap agar semua guru memahami hak dan kewajibannya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang disebabkan karena kurangnya informasi.

[ADV DISDIKBUD BONTANG]



Berita Lainnya