Daerah
UU PPRT Disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Berau Siap Perluas Perlindungan bagi ART
BERAU, Kaltimtoday.co - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh pemerintah bersama DPR RI menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor domestik di Indonesia. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas hak-hak dasar Asisten Rumah Tangga (ART), termasuk hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek mendasar mulai dari pengakuan status pekerja, jam kerja, upah layak, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban pemberian perlindungan jaminan sosial bagi ART sebagai bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi UU PPRT, khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja sektor informal. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif.
“Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi momentum bersejarah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat bagi ART. Selama ini, pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok yang rentan dan belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perlindungan formal. Dengan adanya regulasi ini, negara hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak yang setara,” ujar Mulyana.
Mulyana menjelaskan bahwa dalam praktiknya, ART menghadapi berbagai risiko kerja nyata seperti potensi kecelakaan saat memasak hingga mengasuh anak. Tanpa perlindungan jaminan sosial, risiko tersebut diyakini dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta orang yang sebagian besar berada di sektor informal. Namun, tingkat kepesertaan jaminan sosial pada segmen ini masih tergolong rendah sehingga mereka rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, ART dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan manfaat berupa biaya perawatan medis sesuai kebutuhan, santunan tunai, hingga manfaat bagi ahli waris apabila terjadi risiko fatal.
Mulyana menambahkan bahwa kehadiran jaminan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pemberi kerja guna menciptakan hubungan kerja yang profesional. Menurutnya, perlindungan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dan wujud kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja domestik.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Bagi pemberi kerja, ini bukan semata kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja yang telah membantu aktivitas rumah tangga sehari-hari,” tambahnya.
Guna mendukung implementasi UU PPRT, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau akan meningkatkan upaya strategis melalui sosialisasi masif dan penyederhanaan proses pendaftaran. Pihaknya juga akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pendataan ART di tingkat lokal.
Mulyana menegaskan akan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan ART ke dalam program jaminan sosial dengan proses yang mudah dan terjangkau. Edukasi akan dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, baik secara langsung maupun digital.
“Kami memastikan bahwa proses pendaftaran bagi pekerja rumah tangga dibuat semakin mudah dan fleksibel. Masyarakat dapat mendaftarkan ART secara mandiri dengan iuran yang terjangkau, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan perlindungan. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi,” tegasnya.
Pemerintah sendiri menargetkan peningkatan signifikan dalam cakupan kepesertaan jaminan sosial nasional, dengan ART sebagai salah satu kelompok prioritas. Regulasi ini diharapkan memastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang berada di luar sistem perlindungan sosial negara.
Menutup pernyataannya, Mulyana mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemberi kerja, untuk berperan aktif mendukung implementasi undang-undang tersebut. Ia berharap pemberian jaminan sosial ini dapat membangun masa depan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dengan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ART, kita tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membangun masa depan ketenagakerjaan yang lebih baik dan berkeadilan,” pungkasnya.
[TOS | ADV]
Related Posts
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya
- Indonesia, Swiss, dan UNDP Resmikan Fase Baru Program Tata Kelola Lanskap Berkelanjutan









