Bontang
Wali Kota Keluarkan Instruksi Pengendalian Bangunan, Minta Warga Tertib IMB
Kaltimtoday.co, Bontang – Demi mewujudkan tertibnya perizinan bangunan, Wali Kota Bontang mengeluarkan instruksi pengendalian bangunan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang. Instruksi tersebut disebarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang.
Instruksi tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bontang nomor 188.55/5/DPUPR.02/2019 tentang Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung. Dalam Instruksi Wali Kota Bontang yang ditetapkan pada 11 November 2019 itu menyebut, Ketua RT harus melakukan pengawasan bangunan di wilayahnya, baik yang akan dibangun atau yang telah dibangun.
Hasil pengawasan, harus dilaporkan ke Lurah yang ditembuskan ke Camat sekitar. Hasil laporan RT, ditindaklanjuti Lurah dengan melakukan monitoring dan diberikan teguran tertulis jika ada bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditembuskan kepada Camat, DPUPR, DPKPP, DPMPTSP, dan Satpol PP yang tergabung dalam tim monitoring bangunan gedung.
Jika teguran tertulis tak diindahkan pemilik gedung, maka bisa dilakukan tindakan tegas sesuai perundang-undangan. Seluruh stake holder diharapkan, berpartisipasi dalam hal pengawasan gedung yang tidak memiliki izin dan memberikan laporan tertulis kepada Tim Monitoring Bangunan Gedung.
Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto menyebut, pengendalian bangunan sempat ramai di media sosial, sehingga Wali Kota Bontang meresponnya dengan cepat dan mengeluarkan instruksi tersebut.
“Kami akan mencoba komunikasi dua sisi, karena selama ini hanya dari pemohon, tapi nantinya akan diambil dari masyarakat juga. Dan ini butuh peran RT, Lurah dan Camat,” jelas Puguh.
Instruksi tersebut berjalan sesuai dengan tanggal terbitnya yakni 11 November 2019.
[RIR | RWT | ADV]