Samarinda

Tindaklanjuti Izin Trans Cafe, Jajaran Komisi I DPRD Samarinda Gelar Rapat Bersama dengan OPD Terkait

Kaltim Today
03 Juli 2021 23:23
Tindaklanjuti Izin Trans Cafe, Jajaran Komisi I DPRD Samarinda Gelar Rapat Bersama dengan OPD Terkait
Suasana rapat jajaran Komisi I DPRD Samarinda beserta OPD terkait dalam rangka membahas IMB Trans Cafe.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang tidak sesuai izin, pihak komisi I DPRD Samarinda segera menindak tegas bangunan yang perizinannya tidak kunjung diselesaiakan.

Salah satu bangunan yang izinnya bermasalah adalah Cafe Trans yang beralamat di Kompleks Pergudangan Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jalan Untung Suropati. Sebelumnya, Trans Cafe disidak oleh jajaran Komisi I DPRD Samarinda pada 22 Juni 2021 lalu.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Jajaran Komisi I DPRD Samarinda telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perizinan pada Kamis, 1 Juli 2021.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menerangkan bahwa, selain bangunan tidak sesuai izinnya, Cafe Trans juga sebagian fisik bangunannya memakan badan jalan umum. Menanngapi hal tersebut, Joha meminta agar OPD terkait segera melakukan tindakan serius.

"Kami sudah dua kali melakukan sidak di lapangan, namun pihak manajemen Trans Cafe tidak menunjukan dokumen izin bangunan. Kami sudah memperingatkan beberapa kali tapi tidak diindahkan," ungkap Joha Fajal pada Sabtu (3/7/2021).

Selain itu, berdasarkan hasil temuan di lapangan, dokumen yang ditunjukkan oleh pihak manajemen Trans Cafe yang tertulis di dalam dokumen tersebut, hotel tidak memiliki enam lantai dan tak berstatus hotel bintang, namun nyatanya hotel memiliki enam lantai dan berbintang.

Dalam rapat tersebut, Joha menyampaikan pihaknya akan segera melakukan sidak lanjutan bersama jajaran Komisi III DPRD Samarinda dan OPD terkait. Menurutnya jika semua bangunan komersial di Samarinda sesuai izin, tentu pihaknya tidak melakukan tindakan apapun.

Namun, berkenaan dengan izin dan bersangkutan dengan pendapatan asli daerah (PAD), maka selayaknya dilakukan pengawasan.

"Kami berharap semua saran dan masukan yang kami berikan dapat dieksekusi pihak manajemen Trans Caf," tutupnya.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya