Daerah
Warga Binaan Meninggal, Petugas Lapas Bontang Diperiksa
Kaltimtoday.co, Bontang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mengakui adanya luka dan memar pada tubuh seorang narapidana berinisial AFF (25), yang diduga meninggal akibat kekerasan fisik. Namun, penyebab pasti luka tersebut masih dalam penyelidikan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah luka dan memar tersebut disebabkan oleh tindakan petugas atau sesama narapidana.
“Kami tidak menutup mata atas adanya luka dan memar di tubuh narapidana tersebut. Saat ini, kami sedang menelusuri apakah ada indikasi kekerasan dari petugas atau warga binaan lainnya,” jelas Suranto saat ditemui awak media, Selasa (11/3/2025) siang.
Diketahui, sebelum meninggal, AFF (25) sempat menjalani hukuman isolasi sejak 22 Februari 2025 karena melanggar peraturan lapas. Namun, karena kesehatannya memburuk, ia dipindahkan ke klinik lapas pada Minggu (9/3/2025) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sayangnya, kondisinya tidak membaik, sehingga AFF harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang.
“Kami sempat merawatnya di klinik lapas, tetapi tidak ada perkembangan. Akhirnya, kami memutuskan untuk membawanya ke RSUD Bontang pada Senin dini hari. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 06.30 WITA,” ujar Suranto.
Ia juga menambahkan bahwa pihak lapas telah menginformasikan kondisi AFF kepada keluarganya sebelum ia dibawa ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa AFF (25) menderita tiga penyakit yang diduga menjadi penyebab kematiannya, yaitu tuberkulosis (TBC), gangguan hati, dan penyakit ginjal. Suranto menegaskan bahwa hasil visum telah disampaikan kepada keluarga.
“Kami telah memberitahu keluarga tentang penyakit bawaan yang diderita D. Kami juga siap melakukan autopsi jika keluarga mengizinkan, tetapi mereka memilih untuk menolak,” jelasnya.
Sementara itu, dua petugas lapas dan seorang petugas poliklinik telah diperiksa oleh Polres Bontang terkait kasus ini. Pihak lapas menyatakan tidak akan menghalangi jika keluarga D ingin melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Petugas yang terlibat dalam proses evakuasi D ke RSUD telah diperiksa. Kami juga mendukung langkah keluarga jika ingin melanjutkan proses hukum,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Jaga Kondusivitas Penyangga IKN, Organisasi Media dan Ditintelkam Polda Kaltim Perkuat Sinergitas Informasi
- Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Simak Aturan dan Daftar Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal
- Jejak Teror Bersenjata Sepanjang 2026: Sasar Warga Sipil, Nakes, hingga ASN di Papua
- Acer Swift Air 14 AI Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan 4 Pilihan Warna dan Baterai 19 Jam
- Gamalis Dorong Kopdes di Kampung Berinovasi, Tabalar Muara Jadi Contoh









