Nasional

Waspada Modus TPPO, Ini 8 Cara Kerja di Luar Negeri yang Legal dan Aman

Network — Kaltim Today 14 Juli 2026 18:05
Waspada Modus TPPO, Ini 8 Cara Kerja di Luar Negeri yang Legal dan Aman
Ilustrasi pekerja di luar negeri. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Bekerja di luar negeri hingga saat ini masih menjadi magnet bagi banyak masyarakat Indonesia karena menjanjikan peluang karier yang luas serta penghasilan yang tinggi. Namun, tingginya animo masyarakat ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan modus penipuan lowongan kerja (job scam) hingga kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Banyak kasus memperlihatkan calon pekerja migran diberangkatkan secara nonprosedural dengan memanipulasi visa kunjungan atau visa turis. Praktik ilegal ini berdampak fatal pada keselamatan pekerja, mulai dari penahanan paspor oleh majikan, pelanggaran aturan imigrasi, denda finansial, hingga ancaman jeratan hukum di negara tujuan.

Guna mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat wajib memahami jalur penempatan tenaga kerja yang legal dan memiliki payung hukum yang kuat. Berikut adalah delapan cara tepercaya yang dapat ditempuh agar proses bekerja di luar negeri berjalan aman dan terlindungi sesuai regulasi:

1. Ikuti program penempatan resmi government to government (G to G)

Salah satu jalur paling aman adalah melalui skema government to government (G to G), yaitu kerja sama resmi antarpemerintah yang dikelola langsung oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Seluruh proses mulai dari seleksi, pelatihan, kontrak kerja, hingga penempatan diawasi ketat oleh negara, seperti program EPA ke Jepang dan program Employment Permit System (EPS) ke Korea Selatan.

2. Gunakan jasa P3MI yang memiliki izin resmi

Apabila Anda memilih jalur swasta atau private to private (P to P), pastikan hanya menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki legalitas hukum sah. Hindari memercayai calo perseorangan atau sponsor tidak resmi. Sebelum mendaftar, cek aktif atau tidaknya izin P3MI tersebut melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun KP2MI.

3. Manfaatkan program magang internasional resmi

Bagi mahasiswa atau lulusan baru, program magang internasional ke luar negeri dapat menjadi batu loncatan yang aman untuk mencari pengalaman. Salah satu contohnya adalah program magang ke Jepang melalui kerja sama Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemenaker dengan IM Japan yang memberikan jaminan perlindungan hukum penuh.

4. Gunakan jalur intercorporate transfer bagi profesional

Bagi karyawan yang sudah bekerja di perusahaan multinasional, peluang karier global bisa diraih melalui skema transfer antarkorporasi (intercorporate transfer). Melalui mekanisme ini, perusahaan akan memindahkan Anda ke kantor cabang asing. Seluruh dokumen administrasi termasuk visa kerja diurus langsung oleh korporasi sehingga jauh lebih aman.

5. Ikuti program working holiday visa (WHV)

Program Working Holiday Visa (WHV) merupakan jalur resmi bagi pemuda berusia 18 hingga 30 tahun yang ingin bekerja legal dibarengi dengan liburan, salah satunya ke Australia. Sebelum mengajukan visa ke negara tujuan, peserta wajib mengantongi Surat Dukungan Working Holiday Visa (SDWHV) yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

6. Pastikan selalu menggunakan visa kerja

Indikator paling mudah untuk mendeteksi penipuan adalah jenis visa yang ditawarkan. Pekerja legal wajib menggunakan visa kerja yang dikeluarkan resmi oleh kedutaan negara tujuan. Jika ada agen yang membujuk Anda berangkat menggunakan visa turis, kunjungan, ziarah, atau umrah dengan janji akan diubah setelah tiba di lokasi, segera tolak tawaran tersebut.

7. Periksa kontrak kerja dan proses rekrutmen secara teliti

Pastikan perusahaan menyediakan dokumen kontrak kerja tertulis yang jelas, idealnya menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan. Kontrak wajib memuat poin besaran gaji, hak cuti, jam kerja, jaminan kesehatan, hingga klausa kepulangan. Waspadai pula agen yang menjanjikan instan berangkat tanpa proses wawancara, pemeriksaan medis, maupun pelatihan bahasa.

8. Jangan serahkan dokumen asli dan manfaatkan kanal resmi pemerintah

Paspor, ijazah, dan kartu identitas adalah hak mutlak milik Anda yang tidak boleh ditahan oleh pihak lain. P3MI resmi hanya membutuhkan dokumen asli untuk kebutuhan verifikasi sesaat. Jika ada agen yang meminta dokumen asli sebagai jaminan, segera hentikan kerja sama karena tindakan tersebut patut dicurigai sebagai indikasi awal pemerasan atau penyanderaan dokumen.

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya indikasi penawaran kerja ilegal, segera lakukan pelaporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Aduan dapat dilayangkan melalui Call Center KP2MI di nomor 0800-1000 (bebas pulsa), portal SiapKerja milik Kemenaker untuk mengecek daftar lowongan berizin, serta aplikasi Jendela PMI untuk memantau status validasi penempatan.



Berita Lainnya