Daerah

Janjikan Kerja Tambang dan Bisnis Solar, Perempuan di Loa Kulu Gasak Rp 1,1 Miliar

Supri Yadha — Kaltim Today 18 September 2025 19:16
Janjikan Kerja Tambang dan Bisnis Solar, Perempuan di Loa Kulu Gasak Rp 1,1 Miliar
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira saat melihatkan BB berupa foto bersama pelaku dengan korban. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kutai Kartanegara digegerkan kasus penipuan bermodus tawaran kerja dan bisnis solar. Seorang perempuan berinisial RY (46), warga Kecamatan Loa Kulu, ditangkap polisi setelah berhasil mengelabui sejumlah korban hingga meraup keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, aksi tersangka mulai dijalankan sejak 2023 dengan menjanjikan lowongan kerja di perusahaan tambang batu bara. Kepada salah satu korban di Tenggarong, pelaku meminta Rp 3 juta sebagai biaya memperlancar masuk kerja. Namun, setelah berbulan-bulan, lowongan tersebut terbukti fiktif.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang diterima dari korban dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” ujar Ecky.

Modus serupa ternyata sudah dijalankan sejak 2022. Delapan orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 100 juta. Tak hanya itu, pelaku juga mengklaim memiliki perusahaan solar dan menipu rekan bisnisnya hingga Rp 400 juta dengan iming-iming kerja sama pembelian mobil operasional.

Tidak berhenti di situ, RY kembali melancarkan tipu daya bisnis solar lainnya. Dari aksinya, pelaku berhasil menguras uang korban sebesar Rp 110 juta dan Rp 510 juta.

“Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp 1,1 miliar. Namun yang dapat kami proses di Polres Kukar sebesar Rp 3 juta, sementara kasus lainnya berada di luar wilayah Kukar,” jelas Ecky.

Saat ini, RY telah ditahan di Mapolres Kukar. Proses hukum di wilayah lain tetap berjalan, dan nantinya akan digabungkan di persidangan.

“Kami tahan dengan sprint penahanan polres, namun di wilayah yang lain tetap bisa melaksanakan penyelidikan, sehingga nanti di pengadilan akan mengumulatifkan agar (pelaku) mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya. 

[RWT] 



Berita Lainnya