Kaltim

1.649 KK di Kukar Terima SK Pengelolaan Perhutanan Sosial Seluas 4.505 Hektar

Kaltim Today
08 Februari 2022 11:11
1.649 KK di Kukar Terima SK Pengelolaan Perhutanan Sosial Seluas 4.505 Hektar

Kaltimtoday.co - Pemerintah pusat memberikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan sosial kepada 1.649 kepala keluarga (KK) di Kutai Kartanegara (Kukar) seluas 4.505 hektare (ha). SK tersebut untuk 11 unit yang terdiri dari 10 unit Hutan Kemasyarakatan dan 1 unit Hutan Desa di wilayah KPH Delta Mahakam, Kutai Kartanegara mendapat persetujuan Perhutanan Sosial.

Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial tersebut secara simbolis dari Istana Negara Jakarta, Kamis (3/2/22) silam. 

Gubernur Kaltim, Isran Noor didampingi Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, serta Kepala Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion Kalimantan mengikuti acara Penyerahan SK Perhutanan Sosial secara virtual di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim. 

"Kami bersyukur pemerintah sudah mengakui hak kelola hutan kepada masyarakat," kata Isran Noor usai mengikuti acara penyerahan SK Perhutanan Sosial.

Isran Noor mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan wujud implementasi UUD 1945, bahwa kekayaan sumber daya alam untuk rakyat dan harus dinikmati. 

Dia melanjutkan, Pemprov Kaltim sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk memberikan hak kelola hutan bagi kepentingan masyarakat sekitar hutan. 

"Siapa lagi yang diandalkan mengelola hutan itu. Ya, memang selayaknya mereka, masyarakat sekitar hutan itu sendiri," ungkap mantan Bupati Kutai Timur tersebut. 

Isran meyakini kepercayaan pemerintah terhadap pengelolaan hutan bagi masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan. 

"Pemerintah telah mengadakan program Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial," kata Jokowi. 

Perhutanan Sosial, lanjutnya adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan. 

"Program ini membuat masyarakat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi," bebernya. 

Dia menyebutkan, Perhutanan Sosial melalui lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. 

Khusus capaian Perhutanan Sosial di Kaltim hingga tahun 2021 seluas 210.924 hektar sebanyak 86 unit, terdiri Hutan Desa sebanyak 39 unit seluas 183.310 ha, Hutan Kemasyarakatan 25 unit seluas 5.877 ha, Hutan Tanaman Rakyat 16 unit seluas 13.446 ha, Hutan Adat dua unit seluas 7.771 ha dan Kemitraan Kehutanan empat unit seluas 521 Ha 210.924 ha. 

Adapun target capain perhutanan sosial per tahun sesuai RPJMD Kaltim seluas 32.000 ha.

[RWT] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya