Nasional

MUI Perbolehkan Umat Islam Tetap Sholat Jamaah dan Sholat Jumat di Masjid

Kaltim Today
07 Februari 2022 20:05
MUI Perbolehkan Umat Islam Tetap Sholat Jamaah dan Sholat Jumat di Masjid

Kaltimtoday.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat muslim untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid atau mushola. Namun, masyarakat tetap diminta waspada sebab Covid-19 varian Omicron tengah merebak di Indonesia.

"Menyikapi peningkatan penularan wabah Covid-19 hari-hari ini, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menjalakan protokol kesehatan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Dia mengatakan, peningkatan protokol kesehatan dapat dilakukan, baik saat menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti bekerja, berbelanja dan lainnya. Ini juga berlaku untuk aktivitas keagamaan seperti shalat Jumat dan shalat berjamaah.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Namun hingga hari ini, MUI berkeyakinan pemerintah mampu menangani dan mengendalikan wabah. Dengan demikian aktivitas shalat berjamaah sebagaimana biasa tetap menjalankan protokol kesehatan secara secara ketat," ujar dia.

Asrorun mengatakan, untuk perkembangan lanjutkan, MUI akan mengikuti dinamika perkembangan dan kebijakan pemerintah. Pernyataan ini juga menjadi bagian dari klarifikasi pemberitaan yang menyatakan MUI mengimbau masyarakat tidak melakukan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.

"Hari-hari ini benar ada peningkatan wabah tapi soal policy mengenai pembatasan ketat aktivitas sosial itu menjadi ranah pemerintah, dan aktivitas berbasis jamaah jadi bagian tak terpisahkan dari public policy, apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak," ujarnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya