Kaltim
Sidang Korupsi DBON Kaltim: Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Bukan Pengusul Anggaran Rp 100 Miliar
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim mengungkap fakta baru terkait mekanisme penganggaran. Kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma menilai kliennya tidak memiliki peran dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 100 miliar yang dipersoalkan tersebut.
Hendrik Juk Abeth, kuasa hukum Agus, menyoroti keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa anggaran jumbo tersebut tidak pernah dibahas di Komisi IV DPRD Kaltim. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini merupakan anggota legislatif, yakni Ananda Emira Moeis, Rusman Yaqub, dan Edi Sunardi.
Hendrik menegaskan bahwa kliennya bukan merupakan pihak pengusul anggaran dalam perkara ini. Menurutnya, saat Agus Hari Kesuma menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, anggaran DBON tersebut sudah tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Pak Agus bukan pengusul anggaran. Saat beliau menjabat, anggaran itu sudah ada dalam DIPA," ujar Hendrik Juk Abeth usai persidangan di Samarinda.
Pihak kuasa hukum juga menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran secara teknis berada di bawah kewenangan Pelaksana Sekretariat DBON. Hendrik menjelaskan bahwa Sekretariat DBON yang saat itu dijabat Zairin bertindak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh gubernur kala itu.
Fokus pembelaan dalam persidangan ini akan diarahkan pada pembuktian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Kuasa hukum berupaya menggali kebenaran material untuk membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Agus Hari Kesuma dalam posisinya sebagai Kadispora.
"Kami ingin menggali kebenaran material, di mana letak penyalahgunaan kewenangan oleh Pak Agus. Menurut kami, itu tidak ada," tegas Hendrik.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah DBON ini akan terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan saksi-saksi lainnya. Pengadilan akan mendalami lebih jauh peran masing-masing pihak dalam struktur pengelolaan anggaran guna menentukan tanggung jawab hukum atas kerugian negara tersebut.
[TOS]
Related Posts
- Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Pemicu Blackout Massal, Kerugian Capai Rp 5 T
- Ada Gangguan Gardu Induk, PLN Matikan Listrik Sementara di Samarinda Siang Ini, Berikut Lokasi Terdampak
- Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar
- Cashflow Terganggu, Polnes Samarinda Terpaksa Tagih UKT Mahasiswa Sembari Tunggu Pencairan Gratispol
- Optimalkan Sektor Wisata, DPRD Samarinda Usul Disporapar Dipecah Jadi Dua Dinas









