Advertorial

12 Ruas Jalan di Berau Masih Berstatus KBK, DPUPR Berau Terus Lakukan Proses Pergantian jadi Lahan KBNK

Rizal — Kaltim Today 19 Juni 2023 13:49
12 Ruas Jalan di Berau Masih Berstatus KBK, DPUPR Berau Terus Lakukan Proses Pergantian jadi Lahan KBNK
Kepala Bidang Reservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau masih terus melakukan proses pergantian status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi lahan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). 

Sebab hingga tahun ini, masih ada 12 ruas jalan di Berau yang melintasi lahan KBK di Kecamatan Segah dan Kelay.

"12 ruas itu terbagi merata, yakni 6 ruas jalan di Kelay dan 6 ruas jalan lagi di Kecamatan Segah," ungkap Kepala Bidang Reservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, Senin (19/6/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Bidang Preservasi Jalan DPUPR Berau, tercatat pada 2022 lalu yakni ruas jalan di Kecamatan Segah terdiri dari Siduung Ulu seluas 6.632 meter yang masuk di lahan KBK. Kemudian Jalan Siduung Ulu-Batu Rajang seluas 13.709 meter masuk lahan KBK, Jalan Poros Batu Rajang seluas 15.582 meter, Jalan Poros Segah seluas 10.128 meter, Jalan Poros Long Ayan seluas 11.350 meter dan jalan Punan Malinau seluas 1.410 meter melintasi lahan KBK.

Kemudian, untuk ruas jalan yang berada di kawasan KBK di Kecamatan Kelay yakni terdiri dari Jalan Poros Long Lamcin seluas 83.500 meter, Jalan Sido Bangen seluas 5.000 meter, Jalan Poros Merasa seluas 7.800 meter, Jalan Merabu seluas 3.121 meter, Jalan Poros Panaan seluas 5.260 meter, Jalan Merabu-Lesan seluas 29.088 meter.

"Data tersebut belum banyak berubah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain melintasi KBK, juga ada yang melintasi KBNK,” ungkapnya.

Dia mengatakan, membangun kawasan jalan atau peningkatan infrastruktur jalan tentu diperlukan tahapan berupa pengajuan atau permohonan alih fungsi lahan, minimal berupa restu untuk izin pinjam pakai.

“Kami sudah lakukan itu dan memang kami akui bahwa prosesnya cukup panjang dan lama, karena nanti titik akhirnya harus sampai pada Kementerian Kehutanan,” bebernya.

Dirinya menyebut, proses itu ditangani oleh DPUPR melalui Bidang Tata Ruang dan ada ketentuan tetap untuk kegiatan peningkatan infrastruktur jalan, yakni harus dilaksanakan pada lokasi yang memang bukan berstatus KBK atau KBNK.

"Dengan sebuah ketentuan ruas jalan yang melintasi KBK hanya dilaksanakan pekerjaan yang sifatnya non permanen," imbuhnya.

Dijelaskannya, pengerjaan non permanen itu seperti pemeliharaan jalan, meratakan permukaan jalan, memperbaiki badan jalan, serta mengonstruksi jalan hingga sampai batas tanah pilihan dan bukan sampai aspal atau beton.

“Akan tetapi sebagai bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, kami akan tetap melakukan kegiatan perbaikan pada ruas jalan di daerah yang ada aktivitas masyarakat, bahkan di kawasan KBK sekalipun,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan lain untuk masalah infrastruktur jalan ini tidak terlepas dari masalah keterbatasan anggaran. Pada 2023, khusus untuk jalan yang melintasi wilayah KBK, sudah ada anggaran perbaikan. Perbaikan tidak untuk semua, tetapi hanya untuk Jalan Merasa seluas 10.965 meter dengan total anggaran sejumlah Rp 9 miliar.

Meskipun banyak jalan masih melintasi KBK dan pembangunannya pun masih bersifat non permanen, berbagai upaya perbaikan akan terus dilakukan pemerintah daerah.

"Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, sejak beberapa waktu lalu Pemkab Berau atau melalui DPUPR mencoba opsi lain, yakni menggandeng dan bersinergi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut," pungkasnya.

[RZL | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya