PPU
310 ASN di PPU Masih ber-KTP Luar Daerah
Kaltimtoday.co, Penajam – Hingga saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) masih terdapat 310 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki KTP di luar PPU. Menindak hal itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi menerbitkan Surat Edaran guna menertibkan administrasi dan status kependudukan ASN di lingkungan Pemkab PPU.
Surat Edaran Nomor 470/330/Tu-Pimp/370/Disdukcapil yang ditujukan kepada 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Nomor 800/31/BKPP/III/2020. Dari 310 ASN didominasi berasal dari Balikpapan, diketahui saat ini kurang lebih ada 3.559 total ASN di lingkungan Pemkab PPU.
“Sudah ada instruksi Bupati PPU, saya selaku Plt. Sekda sudah tindauti. Surat Edaran Sekda agar lebih mempertajam perintah bupati itu,” jelas Muliadi kepada kaltimtoday.co saat ditemui di ruangan.
Pada Surat Edaran tersebut termaktub bahwa, Kepala OPD di lingkungan Pemkab PPU agar memerintahkan jajarannya yang tidak memiliki KTP PPU untuk segera mengurus lebih lanjut, dalam arti sesegera mungkin membuat KTP PPU.
“Saya mengingatkan ke teman-teman (ASN ber-KTP luar daerah, red) untuk segera mengubah KTP nya ke KTP PPU, karena saya sendiri sudah ber-KTP PPU, padahal saya baru dua bulan di sini tapi saya sudah buat,” tegasnya sembari menunjukkan langsung e-KTP yang dimiliki.
[irp posts="28204" name="Mau Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya"]
Bukan hanya KTP, namun ASN yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) luar daerah juga diinstruksikan untuk membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang Pratama Penajam. Muliadi juga menyatakan, akan ada sanksi untuk ASN yang ingkar untuk membuat KTP dan NPWP PPU.
“NPWP juga harus buat di sini, tidak boleh itu. Masa gajian di sini pajaknya keluar daerah, semua nanti ada sanksinya, itu saya pastikan,” tutupnya.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]