Nasional
Akal-akalan Mitra BGN, Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar alasan di balik penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini. Kejagung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan tinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sondjaya (SS). Mereka diduga memanfaatkan yayasan pribadi yang sengaja dikondisikan untuk meraup keuntungan besar dari proyek tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyelewengan dana negara.
"Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Yayasan Tersangka Diduga Raup Miliaran Rupiah Setiap Hari
Syarief membeberkan, program Makan Bergizi Gratis ini pada dasarnya dijalankan dengan menggandeng yayasan-yayasan lokal yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di setiap sekolah.
Namun, dalam prosesnya, tim penyidik menemukan adanya kongkalikong atau pengaturan sistem pada bagian pendaftaran (portal) mitra BGN. Akibatnya, beberapa yayasan yang sebenarnya tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, tetap dipaksakan lolos agar bisa menjadi mitra resmi program. Setelah ditelusuri, yayasan-yayasan bermasalah tersebut ternyata milik para tersangka sendiri.
"Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Yayasan itu terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," jabar Syarief.
Selain masalah pemalsuan status mitra sekolah, Kejagung juga menemukan adanya pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga kuat melakukan intervensi atau penekanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tertentu dalam program MBG jatuh ke tangan kelompok mereka.
Tindakan penyalahgunaan wewenang ini dinilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Meski begitu, hingga saat ini tim penyidik bersama lembaga terkait masih menghitung total pasti kerugian negara serta melacak ke mana saja aliran uang korupsi tersebut mengalir.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan yang sudah berjalan sejak 29 Mei 2026 lalu. Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim Jampidsus Kejagung juga sudah menggeledah kantor pusat BGN serta beberapa lokasi terpisah milik para tersangka pada Rabu (3/6/2026) kemarin.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti di sini. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyeret pihak-pihak lain yang ikut menikmati atau membantu terjadinya korupsi pada program bantuan gizi anak sekolah tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Kejagung Benarkan Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pagi Ini
- Prabowo Copot Dadan Hindaya dari Kepala BGN, Digantikan Nanik S Deyang
- Kuasa Hukum Agus Hari Kusuma Siapkan Pledoi, Nilai Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
- SDN 010 Bontang Sebut Program MBG Disambut Positif oleh Seluruh Murid
- Rugikan Negara Jutaan Dolar, Purbaya Ungkap Modus Perusahaan Sawit Larikan Omzet via Singapura







