Kaltim

Aksi Jilid III, Aparat Amankan 3 Mahasiswa dan 24 Pelajar saat Hendak Melakukan Demo

Kaltim Today
30 September 2019 19:05
Aksi Jilid III, Aparat Amankan 3 Mahasiswa dan 24 Pelajar saat Hendak Melakukan Demo
Puluhan pelajar saat diamankan kepolisian di halaman Masjid Islamic Center Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesaat sebelum aksi demonstrasi jilid III tentang penolakan revisi perundang-undangan, jajaran Polresta Samarinda dan TNI mengamankan 3 mahasiswa dan 24 pelajar saat sedang berkumpul di halaman Masjid Islamic Center, Senin (30/09/2019), sekitar pukul 10.10 Wita pagi tadi. Mahasiswa dan para pelajar saat itu langsung digiring aparat menuju Polresta Samarinda.

"Iya, kami bawah ke kantor dan menghubungi pihak sekolah dan orang tua untuk menjemput pulang," ucap Humas Polresta Samarinda, Ipda Darwoko, saat dikonfirmasi.

Darwoko menjelaskan, pengamanan para pelajar berkaitan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Surat Edaran tertuang pada Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa karena Berpotensi Kekerasan.

Lewat edaran, Mendikbud meminta gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

"Kami hanya amankan mereka (pelajar) biar nggak terlibat aksi," jelasnya.

Terpisah, Humas Aksi Aliansi Kaltim Bersatu (AKB), Yohanes Richardo menilai penahanan para pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan warga negara sebagaimana bunyi pasal 28E ayat (3) UUD. Disitu disebutkan, setiap warga negara, termasuk pelajar, untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

"Kami nilai itu intimidasi," tegasnya.

Terlebih para pelajar dan mahasiswa yang diamankan dibawah ke kantor polisi dan diminta jalan jongkok.

Selain itu, kata Ricardo beberapa massa dari Kampus Institut Agama Islam Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian dan Politeknik Negeri Samarinda sempat diintervensi aparat Kepolisian saat hendak mengikuti aksi. Mereka, lanjut dia, diminta polisi untuk tak terlibat aksi.

"Kami dapat laporan, ada beberapa mahasiswa yang menuju titik kumpul demo dihadang aparat," tutup dia.

Aksi mahasiswa di Samarinda kali ini adalah yang ketiga kalinya dengan membawa sejumlah tuntutan.

Terdapat tujuh tuntutan yang dibawah mahasiswa dari berbagai lembaga ini diantaranya, menolak rancangan UU yang melemahkan demokrasi. Mendesak presiden menerbitkan perpu terkait UU KPK. Menolak TNI/Polri menempati jabatan sipil.

Menuntut dibebaskan aktivis pro demokrasi. Meminta dihentikan militerisme di tanah Papua. Menuntaskan pelanggaran HAM dan menghentikan represifitas TNI/Polri dan ormas reaksioner terhadap gerakan rakyat.

[JRO | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya