Paser

Andi Faisal Assegaf Masifkan Penyebarluasan Informasi Perda Bantuan Hukum di Desa Bekoso Demi Keadilan Masyarakat Miskin

Kaltim Today
28 Januari 2023 17:18
Andi Faisal Assegaf Masifkan Penyebarluasan Informasi Perda Bantuan Hukum di Desa Bekoso Demi Keadilan Masyarakat Miskin
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar kegiatan penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Desa Bekoso.

Kaltimtoday.co, Paser - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf memasifkan penyebarluasan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 

Perda ini penting untuk disebarkan secara luas ke masyarakat karena merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok warga miskin di Kaltim. 

Kegiatan penyebarluasan perda digelar Andi Faisal Assegaf di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim, Sabtu (28/1/2023).

Kegiatan ini dihadiri puluhan warga yang terdiri dari jajaran pemerintahan desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, hingga ibu-ibu majelis. Turut hadir pula, Kepala Desa Bekoso, Sahdan Amin.

Kepada peserta yang hadir, Andi Faisal Assegaf mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran khusus dari pemerintah daerah untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Kaltim. Padahal, jika warga mengetahui, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang sudah ditanggung dari APBD Kaltim. 

"Semua perkara dan konsultasi hukum ditanggung, baik itu masalah perdata, pidana, bahkan tata negara," kata Andi Faisal Assegaf saat sosialisasi tengah berlangsung. 

Andi Faisal menegaskan, Perbug Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sudah terbit. Itu artinya, sudah ada anggaran yang disiapkan untuk program bantuan hukum tersebut. 

"Saya sosialisasikan ke warga supaya semakin banyak yang tahu bahwa di Kaltim ini ada dana untuk orang-orang mencari keadilan. Semoga sosialisasi ini bermanfaat," ujarnya.

Kegiatan penyebarluasan perda yang digelar Andi Faisal menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang hukum, yakni Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, dan Rusmansyah. Adapaun kegiatan dipandu Ahmad Syafik.

Warga yang hadir tampak warga antusias mengikuti kegiatan Andi Faisal Assegaf. Beragam pertanyaan warga seputar bantuan hukum gratis disampaikan warga selama sesi diskusi. 

Kepada warga, Hendri Sutrisno menjelaskan, warga punya hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari pemerintah daerah (pemda) Kaltim melalui perda tersebut. 

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin,” ungkap Hendri Sutrisno. 

Orang miskin yang dimaksud Hendri Sutrisno adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin. 

Warga dari berbagai unsur menghadiri kegiatan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang digelar Andi Faisal Assegaf.
Warga dari berbagai unsur menghadiri kegiatan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang digelar Andi Faisal Assegaf.

Itu dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat. Kemudian, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah daerah. 

Hal tersebut dianggap perlu karena, kata dia, banyak masyarakat miskin di Kaltim yang tak dapat membiayai bantuan hukum karena mahal ketika berkasus hukum. 

Akibatnya, warga sering kali kehilangan rasa keadilan didepan hukum karena tak mendapat pendampingan hukum.

Nantinya, dana bantuan hukum masyarakat secara gratis itu dialokasikan melalui APBD Kaltim. Pemberian bantuan hukum gratis itu telah berlangsung sekitar 2 tahunan sejak perda itu disahkan pada 2019. 

“Adapun, bantuan hukum yang diberikan baik litigasi dan non litigasi,” jelas dia.  

Sementara, Rusmansyah menambahkan perda tersebut bertujuan menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan. 

Kemudian, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. 

Lebih jauh, dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, pemberi bantuan hukum wajib mendampingi hingga permasalahannya selesai atau inkrah.

Lalu, pemberian bantuan hukum harus berstandar kode etik advokat serta menjaga kerahasiaan data, informasi. Selain itu, pemberi bantuan hukum juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa. 

“Dalam memberikan bantuan hukum, perlakuan mesti sama kepada masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, agama, kepercayaan, suku, dan pekerjaan serta latar belakang politik apapun,” tegas dia.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya