Daerah

Vonis Bebas Misran Toni Jadi Titik Balik Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 16 April 2026 21:16
Vonis Bebas Misran Toni Jadi Titik Balik Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Misran Toni divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim kepada Misran Toni dalam perkara pembunuhan pejuang lingkungan di Muara Kate. Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus menilai putusan tersebut menjadi titik balik setelah rangkaian proses hukum yang dianggap penuh kejanggalan. 

Diketahui, Tokoh Adat Muara Kate ini sebelumnya terseret kasus di tengah konflik penolakan jalur hauling batu bara di Kabupaten Paser. Konflik bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas truk tambang yang melintas di jalan umum hingga memicu kecelakaan, yang kemudian mendorong warga mendirikan posko penolakan. 

Situasi memanas setelah penyerangan posko pada November 2024 yang menewaskan satu warga. Namun, pada Juli 2025, Misran Toni justru ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Sejumlah pihak, termasuk LBH Samarinda dan JATAM Kaltim, menilai perkara ini sarat kejanggalan dan dugaan rekayasa. Dalam persidangan, Misran bahkan sempat dituntut 15 tahun penjara.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim yang membebaskan klien mereka, Misran Toni, dari seluruh dakwaan.

“Alhamdulillah hari ini klien kami dari tim advokasi akhirnya mendapatkan keputusan akhir dari pengadilan. Majelis hakim menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti terlibat, baik dalam pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, maupun penganiayaan berat,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan majelis hakim setelah menilai seluruh fakta dan bukti yang dihadirkan selama persidangan. 

“Berdasarkan putusan pengadilan dan pertimbangan majelis hakim, khususnya terhadap klien kami, dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak LBH Samarinda masih menunggu langkah lanjutan dari jaksa penuntut umum, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum banding.

“Kami masih menunggu apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan ini. Namun jika upaya itu dilakukan, kami siap menghadapinya karena justru akan semakin memperkuat posisi kami,” katanya.

Irfan juga menilai kasus yang menjerat Misran Toni sejak awal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.

“Dalam kasus ini kami melihat ada warga yang memperjuangkan lingkungan hidup justru dikriminalisasi. Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kami menilai perkara ini merupakan rekayasa kasus oleh aparat” tegasnya.

LBH Samarinda akan tetap mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut, termasuk mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional.

“Para penegak hukum harus bekerja secara profesional. Jangan main-main dengan kasus, apalagi sampai melakukan rekayasa perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini masyarakat juga terus memberikan kontribusi dalam upaya mengungkap pelaku sebenarnya di balik kasus tersebut. Namun, ia menilai dalam proses penanganannya masih terdapat indikasi perlakuan yang tidak adil.

“Justru dalam penanganannya kami melihat ada kesan tebang pilih. Karena itu kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menunggu apakah ada langkah hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum," pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya