Kaltim

Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus, Pejuang Lingkungan Muara Kate Mengadu ke Kompolnas dan Lembaga HAM di Jakarta

Kaltim Today
01 Juli 2026 11:28
Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus, Pejuang Lingkungan Muara Kate Mengadu ke Kompolnas dan Lembaga HAM di Jakarta
Misran Toni bersama TAKAR saat menyerahkan surat Komnas HAM di Jakarta.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama pejuang lingkungan sekaligus masyarakat adat dari Muara Kate, Kalimantan Timur, Misran Toni, mendatangi sejumlah lembaga hukum dan hak asasi manusia di Jakarta. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan dugaan rekayasa kasus yang menimpa Misran Toni oleh pihak Polres Paser dan Polda Kaltim.

Rangkaian pengaduan dan audiensi yang berlangsung sejak Selasa (23/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) ini menyasar Mabes Polri, Kementerian HAM RI, Komnas HAM, dan Kompolnas. Langkah tersebut diambil menyusul Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang memvonis bebas Misran Toni dari tuntutan Kejaksaan Negeri Paser.

Sebelumnya, Kejari Paser menuduh Misran Toni sebagai pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara PT Mantimin Coal Mining. Peristiwa penyerangan itu mengakibatkan warga adat Anson terluka parah dan seorang pejuang lingkungan bernama Rusel Totin meninggal dunia. Pihak koalisi menyayangkan sikap Kejari Paser yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung serta belum dimulainya penyidikan baru oleh Polres Paser untuk mengungkap pelaku pembunuhan sebenarnya.

Pada hari pertama di Jakarta, Selasa (23/6/2026), Misran Toni mendatangi Mabes Polri untuk meminta atensi Kapolri atas dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polres Paser. Pelanggaran yang dilaporkan antara lain berupa pemberian minuman keras saat proses pemeriksaan dan pemaksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Di hari yang sama, ia mendatangi Kementerian HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak atas proses peradilan yang adil dan perlakuan manusiawi.

Selanjutnya pada Rabu (24/6/2026), Misran Toni bersama TAKAR menemui Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian. Kepada Komnas HAM, ia membeberkan dugaan tindakan tidak manusiawi selama masa penahanan, termasuk klaim diisolasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama enam hari tanpa alasan jelas serta pembatasan kunjungan keluarga.

Misran Toni juga menyampaikan bahwa persoalan ini berakar dari pelanggaran penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling mineral dan batubara PT Mantimin Coal Mining di Muara Kate-Batu Kajang yang merusak fasilitas umum serta mengganggu keamanan warga. Keesokan harinya, Kamis (25/6/2026), ia bersama warga terdampak lainnya ikut menyuarakan tuntutan dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, yang turut mendapat dukungan dari pejuang keadilan Maria Sumarsih.

Pada hari terakhir rangkaian audiensi, Jumat (26/6/2026), Misran Toni mendatangi Gedung Kompolnas RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Di hadapan Bagian Penerimaan dan Analisis SKM Kompolnas, ia memaparkan sejumlah tindakan represif oknum penyidik, seperti dugaan penganiayaan berupa pencekikan dan pembantingan terhadap pendamping hukumnya setelah masa penahanan selesai.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan intervensi penyidik yang menawarkan "perempuan" kepada saksi saat pemeriksaan, serta tindakan menekan sejumlah saksi agar menyamakan keterangan guna memberatkan posisi hukum Misran Toni.

Melalui rangkaian aksi ini, TAKAR dan Misran Toni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus pada pengusutan kasus pembunuhan Rusel Totin serta memproses hukum Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan jajaran penyidik. Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada Kompolnas, Komnas HAM, dan Menteri HAM Natalius Pigai agar memberikan perlindungan hukum, melakukan pemantauan khusus, serta mengusut tuntas seluruh pelanggaran yang terjadi di Muara Kate-Batu Kajang.

[TOS]



Berita Lainnya