Paser
Andi Faisal Assegaf Sosialisasi Perda Penyelenggara Bantuan Hukum ke Masyarakat Muara Komam
Kaltimtoday.co, Paser - Upaya menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus dilakukan Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. Terbaru, sosialisasi dilakukan di Kecamatan Muara Komam, Paser, Minggu (28/8/2022).
Kegiatan ini turut dihadiri elemen pemerintah kecamatan dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Muara Komam. Di antaranya, Babinkamtibmas dari Kapolsek Muara komam, Babinsa dari Koramil Muara Komam, Lurah Muara Komam, Kepala Desa Slerong, Perwakilan Desa Uko dan Kepala Desa Muara Kuaro. juga dihadiri Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muara Komam, para ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK dan masyarakat Muara Komam.
“Tujuan diadakan sosialisai peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum. Dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutur Andi Faisal Assegaf.
Di depan masyarakat, Andi Faisal menuturkan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya kembali menekankan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan bantuan hukum, karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua,” lanjut politis dari Partai Demokrat tersebut.
Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan ini meningkat setiap kali Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum diadakan. Bahkan, tak sedikit warga yang meminta agar gelaran ini bisa dilakukan pada setiap kelurahan/desa yang ada di Kaltim. Begitu pula permintaan masyarakat Muara Komam.
Menanggapi itu, narasumber hukum yang dihadirkan Andi Faisal Assegaf, Hendri Sutrisno menuturkan, sosialisasi ini memang sangat penting dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya tentang informasi bahwa Kaltim telah memiliki perda bantuan hukum terkhusus bagi masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah.
“Ya kita menyambut baik hal itu, hanya saja sejauh ini yang dilakukan hanya bersifat perwakilan-perwakilan,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU) ini.
Diharapkan, yang telah hadir dalam Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu dapat menjadi perwakilan dan agen sosialisasi dari elemen tokoh pemerintahan ke masyarakat di lapisan terbawah. Maka dari itu, setiap sosper mengutamakan kehadiran para jajaran pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, pemerintah desa, BPD, forum RT dan sebagainya.
“Pada intinya, yang paling penting ialah masyarakat yang mencari keadilan, terutama masyarakat miskin, Pemprov Kaltim sudah mengakomodir. Agar nantinya, dalam mencari keadilan tidak lagi dibebani biaya-biaya, baik mulai pendamping maupun di pengadilan,” tutup Hendri.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.