PPU

Andi Faisal Assegaf Gelar Sosperda di Desa Tebru Paser Damai, Dukung Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Kaltim Today
06 Desember 2021 13:34
Andi Faisal Assegaf Gelar Sosperda di Desa Tebru Paser Damai, Dukung Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Kaltimtoday.co, Penajam – Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Tebru Paser Damai, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser pada Sabtu, (4/12/2021). Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Andi Faisal Assegaf menyampaikan, persamaan di hadapan hukum merupakan  hak dasar seluruh warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi. 

“Secara konstitusional negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI),” tegasnya.

“UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” lanjutnya.

Dalam Sosperda itu disampaikan, saat masyarakat memiliki perkara hukum, diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebab, tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai proses penyelesaian hukum.

“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya

Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi. 

“Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya,” tutupnya.

[ALF | NON]



Berita Lainnya