PPU
Andi Faisal Assegaf Gelar Sosperda di Desa Tebru Paser Damai, Dukung Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Kaltimtoday.co, Penajam – Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Tebru Paser Damai, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser pada Sabtu, (4/12/2021). Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Andi Faisal Assegaf menyampaikan, persamaan di hadapan hukum merupakan hak dasar seluruh warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi.
“Secara konstitusional negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI),” tegasnya.
“UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” lanjutnya.
Dalam Sosperda itu disampaikan, saat masyarakat memiliki perkara hukum, diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebab, tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai proses penyelesaian hukum.
“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya
Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi.
“Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya,” tutupnya.
[ALF | NON]
Related Posts
- Upaya Transformasi Pendidikan, Hetifah Sosialisasikan Guru Penggerak di Balikpapan
- Tingkatkan Pelayanan, Perumda Batiwakkal Gelar Sosialisasi Standar Layanan dan Penyusunan Daftar Informasi Publik
- Dinsos PPU Gelar Sosialisasi Pengaruh Buruk Napza
- Optimis Partisipasi Pemilu 2024 Capai 80 Persen, Subandi: Sosialisasi Sejak Dini
- Soroti Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Rudi: Perlu Dilengkapi dengan Perbup