Bontang
APBD Bontang Merosot, DPRD dan Pemda Kompak Prioritaskan Urusan Wajib
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang tahun anggaran 2021 diketuk Rp1,2 triliun lebih. Merosot dari tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam menekankan, supaya realisasi APBD tahun 2021 difokuskan pada program perencanaan skala prioritas yang bersifat mandatory.
“Di tengah situasi keuangan daerah yang merosot semua urusan wajib yang bersifat mandatory harus terpenuhi baru bisa dialihkan ke program atau usulan lainnya,” ujarnya seusai memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan APBD tahun anggaran 2021 di kantor DPRD Bontang, Rabu (25/11/2020) siang.
Adapun 25 poin kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk pengalokasian APBD tahun 2021 sesuai ketentuan mandatory (urusan wajib) antara lain;
1. Pemkot Bontang dituntut mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dengan melakukan revisi terhadap regulasi yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah serta pengembangan sistem aplikasi di 9 SKPD. Meliputi, pengadaan alat E-Parkir untuk pasar Taman Rawa Indah, pasar Taman Telihan, pasar Citra Mas Loktuan, RSUD dan kantor pemerintahan. Selain itu Pemkot Bontang juga perlu melakukan inventarisasi sarana publik yang dapat dijadikan sebagai objek pajak dan retribusi parkir di kawasan wisata Bontang Kuala dan Pujasera Pupuk Kaltim.
2. Alokasi anggaran belanja wajib yang telah memenuhi mandatory perundang-undangan. Meliputi fungsi pendidikan sebesar Rp21,89% dari minimal 20% mandatory. Kesehatan Rp20,01 % dari minimal 10% total belanja APBD diluar gaji disesuaikan demi penanganan Covid-19. Anggaran program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan sebesar 0,87% dari minimal 0,75% mandatory. Anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka peningkatan kompetensi sebesar 0,70% dari minimal 0,16% mandatory yang dianggarkan pada SKPD secara fungsional yang menangani pengembangan SDM Pemkot Bontang. “Anggaran pendampingan kelurahan akan disesuaikan dengan mandatory sebesar 5% dari total APBD.
3. Anggaran penanggulangan banjir sebesar 10% dari total APBD sebagaimana rekomendasi pansus DPRD untuk pengalokasian APBD dari tahun 2019, 2020, dan 2021.
4. Anggaran penanggulangan banjir tahun 2021 dialokasikan dari 3 SKPD. Meliputi Dinas PUPR yang terdiri dari 6 kegiatan, Dinas Perkim 24 kegiatan, dan Dinas LH sebanyak 2 kegiatan.
5. Pemkot Bontang melalui dinas PUPR disarankan membuat kajian penanganan banjir rob untuk disampaikan kepada Kementerian PUPR.
6. Pembangunan folder danau kanaan, telah diajukan melalui bantuan provinsi untuk penanganan banjir.
7. Alokasi anggaran pada Dinas PUPR untuk rehabilitasi jalan dan normalisasi drainase sebesar Rp7 miliar dilakukan penyesuaian sebesar Rp1 miliar untuk perbaikan overlay Jalan KS Tubun. Termasuk normalisasi parit di area pasar sementara Rawa Indah.
8. Alokasi anggaran Dinas PUPR untuk pembangunan pembukaan akses jalan baru di samping hotel equator, kelurahan guntung.
9. Alokasi anggaran untuk pembangunan fisik sekolah swasta sebesar Rp25 miliar/
10. Anggaran dinas Perkim dialokasi untuk kegiatan seperti penanganan banjir Rob sebesar Rp1 miliar untuk peningkatan jalan di RT 02 Kelurahan Bontang Kuala, pengadaan jaring lampu PJU di jalan Ir Juanda harus jadi prioritas. Fasilitas pengelolaan kelembagaan penghuni rumah susun dialokasikan untuk Rusunawa Guntung, Loktuan, dan Api-Api.
11. Alokasi anggaran untuk penanganan banjir disarankan bersumber dari SKPD terkait melalui APBD 2021, selain dari Bantuan Keuangan Provinsi.
12. Pemkot Bontang melalui kecamatan Bontang Selatan agar mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan kantor Kelurahan Satimpo dan mengembangan kawasan terapung di Kelurahan Berbas Pantai.
13. Alokasi anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah di daerah pesisir. Seperti Teluk Kadere, Pulau Melahing, Pulau Gusung, Tihi-Tihi, dan Pulau Selangan.
14. Pemkot Bontang disarankan mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga pendidik non PNS yang bertugas di sekolah negeri.
15. Alokasi anggaran untuk pembangunan Puskesmas Guntung dan Bontang Kuala.
16. Alokasi anggaran kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan untuk subsidi 587 jiwa bawga kota bontang yang belum tercover BPJS.
17. Alokasi anggaran untuk bantuan keuangan kepada Parpol dan sistem informasi pemerintahan daerah dialihkan kepada Kesbangpol.
18. Alokasi anggaran hibah untuk KONI Bontang sebesar Rp5 miliar.
19. Alokasi anggaran untuk pengadaan mobil kendaraan dinas SKPD dilakukan penyesuaian.
20. Alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas kepala perpustakaan dan kearsipan Pemkot Bontang bersifat mendesak.
21. Alokasi anggaran untuk pengadaan 1 unit mobil tangki pemadam kebakaran.
22. Alokasi anggaran untuk kendaraan 1 unit mobil patroli Dishub.
23. Alokasi anggaran untuk ketersediaan cadangan pangan Kota Bontang dilakukan penyesuaian.
24. Alokasi anggaran untuk judicial review ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait penyelesaian tapal batas antara Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur di wilayah kampung Sidrap.
25. Pemkot Bontang dituntut mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]