Balikpapan

APBD-P 2022 Resmi Disahkan Jadi Perda

Kaltim Today
05 Oktober 2022 11:16
APBD-P 2022 Resmi Disahkan Jadi Perda
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh usai memimpin rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (4/10/2022). (Arif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - DPRD Balikpapan bersama Wali Kota Balikpapan secara resmi menyepakati Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna ke-23 masa sidang III Tahun 2022 di ruang rapat gabungan Gedung DPRD, Selasa (4/10/2022).

"Hari ini, Alhamdulillah telah disepakati kesepakatan APBD Perubahan tahun 2022 hasil evaluasi gubernur yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan," kata Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh usai memimpin paripurna tersebut.

Dengan ditetapkan Peraturan Daerah terkait APBD-P tersebut, maka dia berharap kepada eksekutif khususnya para OPD bisa menjalankan program yang sesuai dan disepakati anggarannya pada APBD-P.

"Ini terkait dengan penyerapan APBD, yang berarti kepentingan rakyat lebih diutamakan," tegasnya.

Ditambahkan Abdulloh, proses penyerapan APBD ini harus segera dilaksanakan dan terselesaikan. Terkait target penyerapan dan implementasinya, hal tersebut bergantung pada kepala dinas/OPD masing-masing dalam menjalankan programnya.

"Kalau ini (terserapnya APBD dan program OPD) tidak jalan-jalan, maka hal tersebut berpengaruh pada perputaran ekonomi masyarakat," tambahnya.

Kemudian pada agenda kedua, pembahasan KUA-PPAS juga sudah diselesaikan, dan tahapan selanjutnya penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Balikpapan tentang APBD TA 2023.

"Selanjutnya, nanti fraksi yang ada akan menelaah Nota Penjelasan tersebut dan dituangkan pada pandangan umum fraksi," terangnya.

[DIL | RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya