Daerah

Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 21 Januari 2025 04:35
Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyoroti perlunya sinkronisasi antara produk hukum pusat dan daerah. Dalam rapat koordinasi, ia mengungkapkan daerah menghasilkan hampir 100 produk hukum setiap hari, namun sering kali kurang selaras dengan aturan pusat.

Akmal menjelaskan, sebanyak 72 produk hukum daerah difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah setiap harinya, ditambah 50 lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini berisiko menciptakan tumpang tindih dan ketidakefisienan jika tidak diharmonisasikan.

“Kita ingin semua produk hukum daerah selaras dengan regulasi pusat. Ada 34 urusan yang harus mengacu pada norma yang dibuat kementerian terkait seperti Kemenkes dan Kemendikbud,” ujarnya di Pendopo Odah Etam Kaltim, Senin (20/1/2025).

Ia juga menyoroti banyaknya perda lama yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan aturan baru. Perda-perda ini, menurut Akmal, harus segera dicabut karena membebani regulasi dan membutuhkan biaya besar untuk dibuat.

Melalui rakor ini, daerah diminta melakukan asesmen mandiri. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi dan mencabut perda yang tidak relevan, sehingga mengurangi beban regulasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kita juga sedang menghitung berapa banyak regulasi pusat yang belum ditindaklanjuti daerah, terutama program strategis nasional,” tambah Akmal.

Akmal menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya membangun tata kelola hukum yang lebih harmonis.

“Mulailah dari asesmen internal. Kalau ada yang tidak relevan, cabut saja,” tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya