Advertorial

DPRD Kukar Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Tertib di Ruang Publik

Kaltim Today
25 Juli 2025 15:50
DPRD Kukar Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Tertib di Ruang Publik
Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kukar. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini dinilai penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Pembahasan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar pada Selasa (22/7/2025) lalu. Raperda ini diusulkan sebagai bentuk penguatan regulasi yang sudah ada, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas merokok di area umum yang belum tertib.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa keberadaan perda ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

“Asap rokok itu membunuh dan sangat mengganggu. Jadi kita harus mulai mengatur agar perokok tidak merokok di sembarang tempat,” tegas Yani.

Raperda ini nantinya akan mengatur larangan merokok di sejumlah titik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, terminal, taman kota, hingga area perkantoran. Jika disahkan, maka aturan ini akan berlaku menyeluruh di seluruh wilayah Kukar.

Sebelumnya, Pemkab Kukar sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, cakupannya masih terbatas di lingkungan pemerintahan saja.

Dengan dibentuknya perda, DPRD berharap pengaturan larangan merokok menjadi lebih kuat secara hukum, serta bisa ditegakkan dengan sanksi dan pengawasan yang jelas. Perda ini juga akan membuka ruang bagi pemkab untuk menyiapkan area khusus merokok agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Kalau ini sudah jadi perda, maka wajib dipatuhi. Karena ini peraturan daerah yang harus dijunjung tinggi,” sambung legislator PDI-P tersebut.

Pembahasan Raperda KTR masih akan berlanjut bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan terkait sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi. DPRD Kukar berharap regulasi ini bisa segera disahkan agar implementasinya bisa langsung dirasakan masyarakat.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya