Advertorial
Pemekaran Mangkurawang Jadi Desa Masuk DPRD, DPMD Kukar Tunggu Pengesahan Perda

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Proses pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat kini memasuki tahap krusial. Usulan tersebut telah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dan tinggal menunggu pembahasan serta pengesahan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti jika Perda tersebut sudah disetujui.
“Tapi kalau Perdanya disetujui, nanti kita dorong lagi untuk kita mintakan kode dan register desanya. Jadi, di kami masih menunggu itu,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Namun, apabila Perda belum dibahas ataupun disepakati, maka seluruh proses pemekaran akan ditangguhkan sementara.
“Kalau Perda-nya belum dibahas dan belum disepakati di DPRD, ya belum bisa dilanjutkan, berhenti dulu, seperti itu,” sambungnya.
Ia menjelaskan, proses ini merupakan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang penataan desa. Secara istilah, disebut sebagai perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa.
Sementara itu, terkait usulan pemekaran wilayah di Kelurahan Loa Ipuh. Arianto menyebut bahwa prosesnya masih dalam tahap awal dan belum masuk ke tahap kajian mendalam.
“Loa Ipuh itu masih dalam tahap usulan. Belum kami lihat lebih lanjut karena masih menunggu kajiannya dulu,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Dinas Pekerjaan Umum Kukar Siap Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur di Mangkurawang pada 2025
- Disperkim Kukar Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur di Mangkurawang
- Kunjungi Dapil, Ketua DPRD Kukar Junaidi Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Mangkurawang
- DPRD Berau Soroti Penegakan Perda Miras: Perlunya Revisi untuk Efektivitas
- Hari Kelima, Alat Berat Tambang Ilegal di Sukodadi Mangkurawang Belum Diangkut