Daerah

Atasi Konflik Lahan Perum Korpri Samarinda, DPRD Kaltim Minta Selesaikan Kasus HGB di Kemendagri

Kaltim Today
11 Oktober 2023 11:00
Atasi Konflik Lahan Perum Korpri Samarinda, DPRD Kaltim Minta Selesaikan Kasus HGB di Kemendagri
Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Kaltim pada Selasa (10/10/23).

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Kaltim meminta agar konflik tanah Loa Bakung di Samarinda yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun tersebut di selesaikan oleh Kemendagri. 

"Solusinya seperti apa, harus bagaimana, nanti tergantung jawaban resminya. Pahit pun juga harus disampaikan begitu juga manis pun harus disampaikan. Sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan," kata anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono saat Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Kaltim pada Selasa (10/10/23).

Dia menambahkan, DPRD Kaltim akan mengirim tiga perwakilan warga Loa Bakung untuk melakukan konsultasi langsung di Kemendagri. Sapto menegaskan dukungan penuh dari DPRD Kaltim, termasuk dalam aspek akomodasi dan transportasi.

"HGB ini kan sebenarnya bisa diperpanjang, hanya saja yang diminta diubah menjadi SHM. Memang di awal perjanjian secara aturan kronologis bahwa itu adalah Hak Pengelolaan Lahan, artinya dikelola lahannya tapi bukan untuk dimiliki. Dan itu bukan untuk PNS, tapi nggak tau ya apakah seluruh warga loa bakung itu 100 persen PNS atau sudah beralih kepada pihak yang lain," ujar Sapto.

Neneng Herawati selaku Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) menolak pembayaran perpanjangan HGB sesuai Peraturan Gubernur Nomor 35/2023. Ia menganggap hal itu sangat merugikan warga yang sudah 30 tahun tinggal di sana.

"Karena dalam pasal itu ada pembiayaan perpanjangan HGB 0,5 persen dikali dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berjalan. Masyarakat sangat dirugikan, kami sudah 30 tahun di situ. Masa kita harus perpanjang-perpanjang terus. Itu sama dengan kami menyewa, padahal kita membeli," kata Neneng.

Neneng juga masih berharap dengan solusi hibah yang diatur dalam Perda Nomor 3/2022. Ia berpendapat bahwa hibah itu bisa diberikan dengan cara untuk tujuan kemanusiaan, sosial, dan lain-lain.

"Untuk jadwal keberangkatan ke Kemendagri akan menyusul dari DPRD Kaltim," tutup Neneng.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya