Kutim

Bahasa Mandarin Dijadikan Syarat Masuk Kerja di Pabrik Semen, Ini Reaksi Dewan

Kaltim Today
07 Juni 2021 13:44
Bahasa Mandarin Dijadikan Syarat Masuk Kerja di Pabrik Semen, Ini Reaksi Dewan
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Persiapan pembagunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh PT KC mulai dilakukan.

Selain tengah dilakukan pematangan lahan, Pabrik semen itu pun dikabarkan siap membuka lowongan untuk para pencari kerja. Namun sangat disayangkan, ditengah peluang baru bagi para pencari kerja di Kutim, justru ada beberapa lowongan di perusahaan itu yang mensyaratkan penguasaan bahasa Mandarin.

Berdasarkan Surat dengan nomor: 102/PT.KC-HR/V/2021, beredar di media sosial, perihal laporan lowongan pekerjaan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, 27 Mei 2021 lalu. Dalam surat tersebut, PT KC sedang membutuhkan tenaga kerja sebanyak kurang lebih 20 posisi.

Seperti jabatan sebagai operator compact (SIO 2 posisi), operator loader (SIO 4 posisi), driver fuel truck (SIM A, B), operator mixer (3 posisi/menguasai bahasa Mandarin), operator forklift (4 posisi), operator mesin agregat (3 posisi/menguasai bahasa Mandarin), pengawas beaching plant (3 posisi).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Arfan menyatakan, persyaratan bahasa Mandarin tidaklah tepat. Terlebih, perusahaan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya kira ini merupakan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti, Insyaallah ini akan segera kami sampaikan ke teman-teman DPRD dan Pemkab Kutim. Bahwa hal itu tidak tepat diberlakukan di wilayah Kutim,” jelas Arfan yang ditemui usai mengikuti Rakorda Nasdem, Sabtu (5/6/2021).

Arfan menyebutkan, seharusnya setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk bekerja di wilayah Kutim yang diwajibkan bisa menguasai bahasa Indonesia.

“Tadi saya lihat suratnya itu yang ditujukan ke Disnaker, ada persyaratan bahasa Mandarin,” paparnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini dewan akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar aturan tersebut tidak diberlakukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Kami akan sampaikan bahwa janganlah merusak tatanan yang ada di Kutim, kita bersepakat untuk berinvestasi, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, atau paling tidak sesuai dengan adat istiadat dan diisyaratkan paling tidak mereka yang harus mengikuti,” pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya