Daerah
Bantah Tahan Izin PBG Gereja Samarinda Seberang, DPMPTSP Tegaskan Masih Menunggu Putusan PTUN
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda secara resmi menepis tudingan yang menyebut pihaknya sengaja menghambat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG untuk Gereja Toraja di wilayah Samarinda Seberang.
Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya kabar bahwa perizinan rumah ibadah tersebut mengalami kemacetan di tangan birokrasi pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut belum bisa bergulir ke tahap selanjutnya karena masih ada persyaratan administratif krusial yang belum terpenuhi oleh pihak pemohon.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan penjelasan detail mengenai status terkini permohonan tersebut untuk meluruskan persepsi publik. Desy menekankan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pihak dinas untuk memperlama atau menahan izin tersebut.
Menurutnya, penggunaan istilah macet yang berkembang di masyarakat perlu dikoreksi karena yang terjadi sebenarnya adalah adanya kendala administratif yang bersifat teknis.
"Kalau disebut macet, itu perlu dilihat dari sudut pandang yang tepat. Proses ini belum bisa dilanjutkan karena ada syarat yang belum terpenuhi atau masih dalam penyelesaian," ujar Desy Rabu (29/4/2026).
Salah satu faktor utama yang menghambat kelanjutan proses perizinan ini ternyata berkaitan erat dengan aspek legalitas dokumen yang sedang dalam proses hukum. Desy membeberkan bahwa terdapat salah satu persyaratan dalam dokumen pengajuan PBG yang saat ini tengah menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Dokumen tersebut merupakan bagian integral dari syarat kelengkapan yang harus diverifikasi sebelum izin dapat diterbitkan. "Yang digugat yaitu salah satu syarat dalam pengajuan PBG. Jadi, kami harus menunggu kejelasan terlebih dahulu. Ini bagian dari prosedur yang harus dipatuhi," kata Desy.
Pihak DPMPTSP menegaskan bahwa dalam sistem perizinan bangunan, seluruh daftar persyaratan bersifat wajib dan kumulatif. Apabila terdapat satu butir persyaratan yang masih dipersoalkan secara hukum atau belum memiliki kepastian legalitas, maka sistem secara otomatis tidak dapat memproses penerbitan izin lebih lanjut. Hal ini dilakukan guna menghindari cacat hukum di kemudian hari setelah izin diterbitkan
"Dalam setiap proses perizinan terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Apabila ada satu syarat yang masih dipersoalkan atau belum memiliki kepastian hukum, maka proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan," tuturnya.
Pemkot Samarinda memastikan bahwa kebijakan ini merupakan penundaan yang wajar dan sesuai aturan, bukan bentuk diskriminasi atau penahanan izin secara sepihak. Otoritas perizinan menjamin akan segera melanjutkan tahapan penerbitan PBG Gereja Toraja begitu seluruh syarat dinyatakan lengkap dan memiliki kekuatan hukum tetap pascaputusan pengadilan.
"Kalau semua sudah lengkap, tentu prosesnya bisa dilanjutkan. Tapi tetap harus melalui tahapan sesuai prosedur," ucap Desy mengunci.
[RWT]
Related Posts
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









