Advertorial

Batas Maksimal 20 Akun Medsos, KPU Kaltim Atur Strategi Kampanye Pilkada 2024

Kaltim Today
19 September 2024 06:54
Batas Maksimal 20 Akun Medsos, KPU Kaltim Atur Strategi Kampanye Pilkada 2024
Abdul Qoyyim Rasyid.

Kaltimtoday.co - Seluruh tim kampanye Paslon Pilkada 2024 wajib terdaftar di KPU Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan dapat dianggap sah dan legal. 

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam acara sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang diadakan di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu (18/9/2024).

“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran, dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas tersebut. Jika ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, hal ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya," jelas Qoyyim.

Qoyyim juga menyoroti penggunaan media sosial bagi pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltim 2024. Ia menegaskan bahwa setiap Paslon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.

“Semua akun tersebut harus didaftarkan ke KPU Kaltim agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim dan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, pihak KPU berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye pada Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas akun resmi Paslon di platform media sosial, acara tersebut juga mengangkat sejumlah topik penting lainnya, seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Sistem ini telah terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Acara ini dihadiri oleh tim pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan dari Kepolisian dan Bawaslu Kaltim.

[RWT | ADV KPU KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya