Berau
Bawaslu Pastikan APK di Berau akan Ditertibkan Keseluruhan
Kaltimtoday.co, Berau - Sudah memasuki hari tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah termasuk empat kecamatan kota di Kabupaten Berau.
Penertiban tersebut dilakukan dengan berlandaskan terhadap ketentuan pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara yakni 27 November mendatang.
Seperti yang dijelaskan Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menurunkan seluruh anggota dan staf. Baik, tingkat kabupaten hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) turun ke jalan untuk membantu dalam penertiban seluruh APK yang berkaitan dengan Pilkada.
"Semua jajaran kami turunkan, untuk membantu agar APK ini dapat ditertibkan pada masa tenang, penertiban sudah dilaksanakan sejak, hari Minggu, 24 November kemarin" ucapnya.
Ira Kencana mengungkapkan bahwa, pihaknya akan terus melakukan patroli hingga akhir masa tenang. Bahkan untuk patroli tersebut akan dipusatkan di 13 Kecamatan di Kabupaten Berau hingga daerah-daerah terpencil. Dengan tujuan menghindari adanya APK yang belum diterbitkan.
"Selama masa tenang ini jajaran kami (Bawaslu) akan terus menyisir hingga ke gang-gang untuk memastikan bahwa APK telah diterbitkan secara keseluruhan," ungkapnya.
Sehingga dengan adanya hal ini, dirinya pun berharap kepada seluruh pasangan calon (Paslon) yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah untuk dapat memberikan arahan kepada seluruh tim sukses (Timses) ataupun para anggotanya untuk tidak melakukan kegiatan di masa tenang seperti saat ini.
"Saya rasa semua sudah tahu akan hal ini, tetapi jika masih ada yang melakukan hal tersebut maka akan kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pintanya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Timbun dan Tarmas Satpol PP Berau, Robani menyampaikan, bahwa pihaknya menurunkan 50 personel untuk penertiban APK Pilkada ini.
"Kami menurunkan banyak personel yang kami bagi menjadi 3 tim sebagaimana arahan Bawaslu Berau, karena kami mengikuti hasil dari rapat beberapa waktu lalu," jelasnya.
Sebagai informasi bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Berau. Tidak lain, untuk menindaklanjuti imbauan Bawaslu Berau yang telah disampaikan kepada para Paslon terkait penertiban APK melalui Surat Nomor: 341.b/PM.00.02/K.KI-01/11/2024, tertanggal 21 November 2024.
Surat tersebut berisikan imbauan dari Bawaslu Berau yang menegaskan bahwa penurunan dan penertiban APK tersebut sebenarnya menjadi tanggung jawab tim pemenangan pasangan calon.
[MGN]
Related Posts
- Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri
- KPU Kukar Tetapkan 6 Zona Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Bambang Arwanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Kukar selama Kampanye Pilkada
- Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat
- Sri Juniarsih Masih Rahasiakan Pelaksana Tugas Pengganti selama Masa Kampanye