Kaltim

Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Oktober 2024 20:40
Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Dok. Bawaslu Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak 348 kegiatan kampanye telah diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur di pekan pertama tahapan kampanye. Dari ratusan kegiatan kampanye, sudah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Pengawasan tersebut dimulai pada 25 September hingga 1 Oktober 2024, khususnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat menyampaikan bahwa pengawasan kampanye terbanyak jatuh pada Kota Bontang, yakni sebanyak 74 kegiatan kampanye. Lalu, pengawasan paling sedikit di daerah Mahulu, yakni sebanyak 3 kegiatan kampanye saja.

"Metode kampanye paling banyak digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog, tercatat sebanyak 245 kegiatan. Sedangkan metode kampanye lainnya hanya tercatat tujuh kali," ungkapnya.

Pengawasan lain juga secara intensif dilakukan oleh Bawaslu Kaltim seperti di Kota Samarinda (17 kegiatan), Kutai Kartanegara (47 kegiatan), Kutai Barat (21 kegiatan), Mahakam Ulu (3 kegiatan), Bontang (74 kegiatan), Kutai Timur (16 kegiatan), Berau (57 kegiatan), Balikpapan (73 kegiatan), Penajam Paser Utara (11 kegiatan) dan Paser (29 kegiatan).

Di tengah ratusan pengawasan itu, sudah mulai bermunculan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kaltim sendiri. Pihaknya saat ini menelusuri lebih lanjut, soal potensi dugaan pelanggaran yang terjadi menjelang Pilkada serentak 2024.

"Bawaslu melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan terkait dugaan Netralitas ASN," bebernya.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Paser pun menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran pidana Pemilihan terkait dugaan Kepala Desa dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye. 

"Ada juga di Kutai Timur, soal laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah dengan hasil dihentikan," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya