Advertorial

KPU Kukar Tegaskan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 44,95 Miliar

Supri Yadha — Kaltim Today 12 Oktober 2024 19:47
KPU Kukar Tegaskan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 44,95 Miliar
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Kukar – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) mengingatkan ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk mematuhi batas maksimal dana kampanye yang telah ditetapkan. Kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024, diatur untuk memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman menyatakan, jumlah maksimal penggunaan dana kampanye untuk Pilkada Kukar adalah Rp 44,95 miliar. 

Anggaran tersebut mencakup berbagai aktivitas kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (Algaka), serta jasa konsultasi dan manajemen.

"Kami selalu mengingatkan kepada pasangan calon untuk mematuhi ketentuan yang ada terkait batasan dana kampanye, serta melaporkannya secara berkala dan transparan," kata Rahman, Sabtu (12/10/2024).

Dia juga menekankan bahwa pemantauan dana kampanye dilakukan melalui aplikasi Sikadeka, yang akan digunakan untuk mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 14/2024 tentang Dana Kampanye, Rahman menjelaskan bahwa sumber dana kampanye dapat berasal dari harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan perseorangan, serta sumbangan dari badan hukum swasta. 

Namun, terdapat batasan yang ketat. Sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750 juta.

Untuk menjamin transparansi, terdapat tiga tahap pelaporan dana kampanye yang harus dipatuhi oleh Paslon, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LADK sudah diterima, dan laporan LPSDK ditunggu hingga 24 Oktober 2024, sementara laporan akhir (LPPDK) akan menyusul.

"Batasan ini penting untuk menjaga keseimbangan dan mencegah dominasi oleh pihak-pihak tertentu, serta memastikan prinsip keadilan dalam Pilkada. Kami akan terus memantau laporan dana kampanye secara ketat," tandasnya.

[RWT | ADV KPU KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya