Kukar

KPU Kukar Tetapkan 6 Zona Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Supri Yadha — Kaltim Today 25 September 2024 17:35
KPU Kukar Tetapkan 6 Zona Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jadwal zona kampanye paslon yang ditetapkan KPU Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki masa kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, atau selama 60 hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon). Pada hari yang sama, tiga paslon dijadwalkan berkampanye di zona berbeda.

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Kukar Nomor 1137/2024 tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kutai Kartanegara.

KPU Kukar membagi wilayah kampanye ke dalam enam zona. Zona 1 mencakup Kecamatan Tenggarong. Zona 2 meliputi Kecamatan Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang. Zona 3 mencakup Kecamatan Anggana, Marangkayu, dan Muara Badak.

Zona 4 terdiri dari Kecamatan Muara Jawa, Samboja, dan Sangasanga. Zona 5 mencakup Kecamatan Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu. Zona 6 meliputi Kecamatan Kota Bangun Darat, Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

"Jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati menjadi pedoman bagi paslon, partai politik/gabungan parpol, tim kampanye, relawan, orang seorang, organisasi penyelenggara kampanye maupun pihak lain yang ditunjuk oleh peserta," ujar Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, dalam surat keputusan tersebut.

Paslon dapat melaksanakan kampanye di ruangan tertutup, tempat terbuka, atau tempat umum lainnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam PKPU Nomor 13/2024 dan Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, petugas penghubung paslon diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Kukar, dengan tembusan kepada KPU. Masing-masing paslon memiliki kesempatan kampanye selama 5 hingga 10 kali di tiap zona.

"Kesempatan kampanye diberikan selama dua hari di setiap zona," tandasnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya