Advertorial

Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 23 September 2024 14:08
Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat 
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pasangan Calon Gubernur Kaltim, Rudy-Seno dan Isran-Hadi memiliki waktu sebanyak 60 hari kampanye sebelum tahapan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

Tahapan kampanye dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024. Saat ini, masing-masing paslon sudah mengambil nomor urut. Isran-Hadi mendapat nomor urut 1, dan Rudy-Seno mendapat nomor urut 2.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris ingin melihat seluruh paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada tahun ini, wajib mengikuti aturan kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mengacu pada PKPU Nomor 15/2023, kegiatan kampanye harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan. Para peserta harus patuh terhadap larangan-larangan yang termuat dalam PKPU.

"Kami ingin semua pasangan calon, mengikuti aturan kampanye secara sportif, dan menciptakan pilkada yang damai dan lancar," jelasnya.

Beberapa larangan sesuai PKPU di antaranya dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain, dilarang mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, dan lain sebagainya.

"Mereka nanti punya waktu 60 hari, dari KPU Kaltim sendiri menekankan untuk tidak saling menghujat satu sama lainnya," ujarnya.

Setelah menetapkan nomor urut hari ini, Senin (23/09/2024), pihak KPU Kaltim akan bekerja sama dengan Polda, untuk menggelar deklarasi damai di Balikpapan pada Selasa (24/09/2024) esok hari pukul 09.00 WITA.

[RWT | ADV KPU KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya