Nasional

Baznas Pastikan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak untuk Program MBG

Network — Kaltim Today 25 Februari 2026 10:39
Baznas Pastikan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak untuk Program MBG
Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penggunaan dana zakat. 

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan tegas sesuai syariat Islam dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami menegaskan zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sedikit pun untuk Program MBG. Seluruh dana disalurkan demi kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Antara.

Penyaluran Zakat Sesuai Delapan Asnaf

Rizaludin menjelaskan, dana ZIS hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat agar seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian berjalan sesuai prinsip syariah.

Ia juga menekankan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, Program MBG berbeda dengan pengelolaan zakat. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari masyarakat dan penggunaannya diatur ketat berdasarkan hukum Islam.

“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk Program MBG,” tegasnya.

Pengelolaan Zakat Berbasis Prinsip 3A

Dalam menjalankan tugasnya, Baznas menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran Islam, tetapi juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta mendukung kepentingan nasional.

Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat. Lembaga tersebut memastikan amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran kepada fakir, miskin, dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Baznas rutin menyampaikan laporan pengelolaan zakat serta menjalani audit berkala. Laporan tersebut dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi Baznas. 

[RWT] 



Berita Lainnya