Nasional
Baznas Pastikan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak untuk Program MBG
Kaltimtoday.co - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penggunaan dana zakat.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan tegas sesuai syariat Islam dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami menegaskan zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sedikit pun untuk Program MBG. Seluruh dana disalurkan demi kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Antara.
Penyaluran Zakat Sesuai Delapan Asnaf
Rizaludin menjelaskan, dana ZIS hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat agar seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian berjalan sesuai prinsip syariah.
Ia juga menekankan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, Program MBG berbeda dengan pengelolaan zakat. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari masyarakat dan penggunaannya diatur ketat berdasarkan hukum Islam.
“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk Program MBG,” tegasnya.
Pengelolaan Zakat Berbasis Prinsip 3A
Dalam menjalankan tugasnya, Baznas menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran Islam, tetapi juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta mendukung kepentingan nasional.
Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.
Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat. Lembaga tersebut memastikan amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran kepada fakir, miskin, dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Baznas rutin menyampaikan laporan pengelolaan zakat serta menjalani audit berkala. Laporan tersebut dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi Baznas.
[RWT]
Related Posts
- Mensesneg Prasetyo Hadi Isyaratkan Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis Nasional
- Tagihan Rp3,5 Miliar Proyek Dapur MBG Mandek, Pengusaha Paser Mengadu ke Pemprov Kaltim
- Ratusan Dapur MBG Berhenti Beroperasi, KSP Ungkap Badan Gizi Nasional Sedang Tata Anggaran
- Anggaran MBG Dipangkas Rp 67 Triliun, Chatib Basri Ingatkan Risiko Kenaikan Harga Barang
- Respons Moratorium Dapur MBG, Agus Haris Minta BGN Libatkan Pemda







