Kaltim
Beasiswa Gratispol Mahasiswa S2 Eksekutif ITK Dianulir, Pengamat: Pemprov Kaltim Harus Evaluasi Total
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sengkarut pelaksanaan program Beasiswa Gratispol kembali mencuat setelah status penerima tujuh mahasiswa S2 kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan mendadak dibatalkan. Keputusan tersebut tidak hanya memicu kekecewaan mahasiswa, tetapi juga mengundang kritik tajam dari pengamat kebijakan publik.
Para mahasiswa ini sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa. Namun, status mereka dianulir pada Januari 2026 dengan alasan bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 yang menyebut kelas eksekutif tidak masuk dalam skema bantuan tersebut.
Surat pembatalan yang diterbitkan pada 13 Januari 2026 itu dinilai sangat merugikan, mengingat mahasiswa kini kesulitan mencari alternatif pembiayaan di tengah semester yang sudah berjalan.
"Jika datanya valid dan proses seleksinya profesional, tidak mungkin mahasiswa dinyatakan lolos, diumumkan, lalu dibatalkan di detik-detik akhir," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, Kamis (22/1/2026).
Saipul menilai mahasiswa tidak bisa disalahkan dalam hal ini. Sebab, sebelum mendaftar, mereka telah melakukan konfirmasi kepada pengelola Gratispol dan mendapat lampu hijau bahwa kelas eksekutif dapat mengikuti seleksi.
"Kesalahan lebih besar ada pada penyelenggara program. Pembatalan sepihak ini jelas sangat memberatkan mahasiswa dan mencederai rasa keadilan," tegasnya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim berdalih bahwa kesalahan terjadi pada proses verifikasi awal di tingkat perguruan tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa pihak kampus seharusnya tidak mengusulkan mahasiswa kelas eksekutif karena tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Menanggapi saling lempar tanggung jawab tersebut, Saipul mendesak Pemprov Kaltim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen program Gratispol agar kasus serupa tidak terus berulang.
"Program ini harus dijalankan secara transparan, konsisten dengan janji awal, dan benar-benar berpihak pada keadilan bagi mahasiswa. Jangan sampai kebijakan strategis seperti ini justru membebani masyarakat akibat kesalahan teknis birokrasi," pungkasnya.
[RWT | TOS]
Related Posts
- Operasional Sekretariat Dewan Terpangkas 80 Persen, Fungsi Legislatif Terancam Tak Berjalan Maksimal
- Modernisasi Budidaya Kepiting Soka Kotabaru, PLN UIP KLT Sabet Penghargaan Platinum Anugerah CEPI CSR 2026
- Banmus DPRD Kaltim Belum Jadwalkan Kembali Paripurna Hak Angket
- Diduga Keracunan MBG, 46 Siswa dan Guru SD di Sebulu Dilarikan ke Puskesmas
- Seluruh Kepala Daerah di Kaltim Bakal Temui Menkeu, Bahas Tambahan Dana Transfer ke Daerah









