Nasional
Berapa Tarif Listrik PLN November 2026? Cek Rincian Lengkap Semua Golongan
Kaltimtoday.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik untuk periode November 2026 tidak mengalami kenaikan. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan besaran tarif listrik hingga akhir Triwulan IV 2026 (periode Oktober hingga Desember 2026).
Ketentuan tarif flat ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi. Keputusan mempertahankan tarif listrik diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global sekaligus menjamin kepastian biaya operasional industri dan dunia usaha.
"Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan IV 2026 tidak mengalami perubahan untuk menjaga daya saing sektor industri dan daya beli masyarakat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Penetapan tarif untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penetapan ini dihitung berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Nonsubsidi November 2026
Berikut perincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada November hingga Desember 2026:
1. Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR (Daya 900 VA - Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (Daya 3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM (Daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
2. Golongan Bisnis
- B-2/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
3. Golongan Industri
- I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
4. Golongan Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan
- P-1/TR (Kantor Pemda/Pemerintah daya 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM (Kantor Pemda/Pemerintah daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum/PJU): Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (Layanan Multiguna): Rp 1.644,52 per kWh
Tidak Ada Perbedaan Tarif Prabayar dan Pascabayar
PLN menegaskan bahwa besaran tarif per kWh antara pelanggan listrik prabayar (token) dan pascabayar (tagihan bulanan) adalah sama persis sesuai dengan golongan daya yang terpasang.
Perbedaan kedua sistem tersebut murni terletak pada skema pembayaran. Pelanggan prabayar menyetor pembayaran di awal sebelum mengonsumsi energi, sementara pelanggan pascabayar melunasi tagihan di akhir bulan berdasarkan jumlah pemakaian fisik yang tercatat pada meteran listrik.
[RWT]
Related Posts
- Srikandi PLN UIP KLT Gelar Pelatihan Menjahit Bagi Disabilitas dan Ibu Tunggal
- Pemkab Berau Tekan PLN Percepat Pemulihan Pasokan Listrik
- Warga Berau Geruduk Kantor PLN, Protes Pemadaman Listrik Berkepanjangan
- Bupati Berau Tak Mau Kompromi soal Listrik, PLN Diminta Segera Tuntaskan Gangguan
- RI Pangkas Ekspor Gas, Singapura Pastikan Pasokan Energi dan Tarif Listrik Aman







