Kukar
Besok, Bawaslu Kukar Bakal Periksa Dugaan Pelanggaran Kampanye dan Money Politic di Dua Kecamatan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) bakal segera memproses laporan dugaan pelanggaran tindakan menghalang-halangi kampanye peserta Pemilu dan money politic atau politik uang.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di dua kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Samboja Barat dan Kenohan.
“Hari ini sudah kami panggil, cuma yang bersangkutan (terlapor dan pelapor) menyampaikan bisa hadir itu besok (Jumat), kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, Kamis (15/2/2024).
Ia menerangkan, dugaan pelanggaran upaya menghalang-halangi kampanye peserta pemilu di Kecamatan Samboja Barat terjadi pada 31 Januari lalu. Sedangkan dugaan pelanggaran money politic di Kecamatan Kenohan terjadi pada 2 Februari 2024.
Awalnya, laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan masyarakat di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing. Kemudian ditindaklanjuti Panwascam dengan melakukan penelusuran untuk melengkapi bukti formil dan materil.
“Setelah ada bukti formil dan material, Panwascam baru menyampaikan ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut laporan dugaan pelanggaran itu,” ujarnya.
Ditambahkan Hardianda, pemeriksaan dan klarifikasi dugaan pelanggaran akan menghadirkan terlapor dan pelapor beserta saksi-saksi yang berjumlah sebanyak 6 orang. Saksi yang dihadirkan yaitu mereka yang mendengar, melihat dan hadir langsung pada peristiwa tersebut.
Pemeriksaannya nanti akan terbagi menjadi dua tim. Sebab dilakukan di kecamatan masing-masing.
“Karena mereka tidak bisa hadir di kabupaten, maka besok (Jumat) kita hadir di kecamatan. Jadi kami periksa di Sekretariat Panwascam,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan
- Masalah Ekonomi, Bapak Tiga Anak di Tenggarong Curi Tabung Gas untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
- Menunggu Kepastian Berbulan-bulan, Kontraktor Akhirnya Pegang Jadwal Pembayaran dari Pemkab Kukar









