Nasional

Bipih 2027 Resmi Turun Tipis, Jemaah Haji Bayar Biaya Langsung Rp 54,6 Juta

Network — Kaltim Today 08 Oktober 2026 11:22
Bipih 2027 Resmi Turun Tipis, Jemaah Haji Bayar Biaya Langsung Rp 54,6 Juta
Ilustrasi pelaksanaan haji. (Dok. Kemenag)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2027 yang harus dibayarkan langsung oleh para jemaah rata-rata sebesar Rp 54.648.825 atau sekitar Rp 54,6 juta per orang. Angka tersebut tercatat mengalami penyesuaian turun sebesar Rp 455.018,42 jika dibandingkan dengan Bipih pada tahun sebelumnya.

Kesepakatan penetapan biaya haji 2027 ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) terkait biaya haji yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 (Rp 54,6 juta),” ujar Sufmi Dasco dalam keterangannya.

Kenaikan Total BPIH dan Skema Pembiayaan

Meskipun komponen Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah mengalami penurunan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 secara keseluruhan justru mengalami peningkatan menjadi Rp 98.466.351,35 (Rp 98,4 juta) per jemaah. Sebagai perbandingan, pada tahun 2026 total BPIH tercatat berada di angka Rp 87.490.306 (Rp 87,4 juta).

Sufmi Dasco menjelaskan, dari total nominal BPIH 2027 tersebut terdapat sejumlah komponen pengurang pembiayaan. Di antaranya mencakup pemanfaatan setoran awal atau dana nilai manfaat yang telah dibayarkan jemaah sebesar Rp 25 juta, serta tambahan subsidi senilai Rp 3 juta per jemaah.

Melalui skema perhitungan dan subsidi tersebut, beban Bipih riil yang wajib dilunasi langsung oleh jemaah ditetapkan menjadi Rp 54.648.825 per orang.

Alokasi Sisa Nilai Manfaat untuk Jemaah Daftar Tunggu

Selain menyepakati besaran Bipih dan BPIH 2027, Panja Komisi VIII DPR RI turut menyetujui kebijakan strategis terkait alokasi sisa Nilai Manfaat (NM) dengan kisaran nilai mencapai Rp 2,6 triliun.

Dana tersebut diputuskan akan dialokasikan secara transparan langsung ke dalam rekening virtual (virtual account) bagi para jemaah haji yang saat ini masih tercatat di dalam daftar tunggu (waiting list).

“Panja Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa Nilai Manfaat (NM) yang kisaran jumlahnya sebesar Rp 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu,” pungkas Sufmi Dasco.

[RWT] 



Berita Lainnya