Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Berau Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat Program SERTAKAN
BERAU, Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau terus melakukan upaya masif dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja informal. Langkah ini diwujudkan melalui program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda yang menyasar sektor bukan penerima upah (BPU).
Program ini didesain untuk memberikan kemudahan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mendaftarkan sekaligus melindungi pekerja informal di lingkungan terdekat mereka. Program tersebut menjadi jembatan bagi kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses perlindungan formal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, menjelaskan bahwa program SERTAKAN merupakan bentuk kepedulian sosial yang nyata. Program ini bertujuan memperluas payung perlindungan bagi pekerja mandiri yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
“Melalui program SERTAKAN, kami mengajak peserta yang sudah terdaftar untuk turut serta melindungi pekerja informal di sekitarnya, seperti asisten rumah tangga, petani, nelayan, pedagang kecil, maupun pekerja lepas lainnya," kata Mulyana dalam keterangannya.
Mulyana menambahkan, dengan adanya perlindungan ini, para pekerja tersebut memiliki jaminan pasti saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. Ia menegaskan bahwa masih banyak pekerja sektor informal yang belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal, kelompok pekerja ini memiliki tingkat risiko kerja yang tidak kalah tinggi dibandingkan pekerja di sektor formal. Program SERTAKAN hadir untuk memberikan perlindungan risiko kecelakaan, melindungi pekerja berpenghasilan terbatas, serta membantu persiapan hari tua.
Terdapat persyaratan bagi pekerja informal yang ingin didaftarkan dalam program ini, di antaranya adalah memiliki pekerjaan atau usaha yang aktif, memiliki KTP elektronik (e-KTP), serta berusia di bawah 65 tahun. Dengan iuran terjangkau, peserta mendapatkan manfaat optimal.
Mulyana memaparkan sejumlah manfaat yang akan diterima peserta meliputi tiga program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Ketiga program ini menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarga.
Program JKK memberikan perlindungan penuh mulai dari perjalanan menuju tempat kerja hingga saat melakukan aktivitas pekerjaan. Manfaatnya mencakup biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis serta santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, Program JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Sedangkan Program JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Mulyana menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas cakupan perlindungan di Kabupaten Berau. Ia berharap kesadaran kolektif untuk mendaftarkan orang-orang di sekitar dapat terus meningkat demi kemerataan perlindungan sosial.
“Program ini bukan hanya soal kepesertaan, tetapi tentang kepedulian. Dengan mendaftarkan pekerja di sekitar kita, kita turut menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi mereka dan keluarganya,” pungkas Mulyana.
[TOS]
Related Posts
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang
- Dugaan Anak Anggota DPRD Lolos Jalur Afirmasi, Disdikbud Kaltim Minta SMAN 1 Samarinda Verifikasi Ulang








