Buat SIM Baru Wajib Punya Sertifikat, Komisi III: Polri Peduli terhadap Situasi Lalu Lintas
Kaltimtoday.co - Polri menetapkan aturan baru bikin SIM. Kini, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru, harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi kebijakan itu.
"Saya mendukung sepenuhnya peraturan Polri terkait penerbitan sebuah sim itu harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata Wihadi kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.
Politikus Partai Gerindra menjelaskan, adanya aturan ini bukti Polri peduli terhadap situasi lalu lintas saat ini yang carut marut. Pengemudi dan pengendara banyak tidak tahu aturan serta tidak mematuhi peraturan sehingga mengakibatkan cara mengemudi serta juga mereka seenaknya peraturan itu dilanggar.
"Dengan adanya verifikasi dari sekolah mengemudi, tata cara mengemudi akan menjadi lebih baik. Jadi langkah Polri sangat tepat untuk menghadapi situasi lalu lintas saat ini sudah semakin semerawut dan untuk menghindari kecelakaan-kecelakaan yang fatal diakibatkan oleh kelalaian oleh pengemudi," jelas legislator dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2/2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang memerincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Resmi! KPU Rilis Hasil Pemilu 2024, Berikut 8 Parpol yang Lolos ke Senayan
- Ogah Pindah ke IKN, Anggota PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Parlemen
- Daftar Anggota DPR RI Dapil Kaltim dari Periode 1999 hingga 2024
- Hasil Pleno Tingkat Kabupaten/Kota: Daftar 8 Caleg DPR RI Dapil Kaltim 2024 yang Lolos ke Senayan
- MK Putuskan Batas Ambang Parlemen Parpol 4% Dihapus Sebelum Pemilu 2029, Berikut Alasan dan Isi Putusan