Nasional
DPR Bersikeras Masukkan Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III memberikan sinyal akan tetap memasukkan klausul penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini diambil meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan yang melarang polisi aktif menduduki posisi di luar struktur kepolisian.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penempatan personel di 14 jabatan sipil tertentu merupakan satu dari delapan poin krusial yang akan dibahas. Ia berargumen bahwa penugasan tersebut memiliki dasar hukum yang sah melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
"Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Materi ini akan kami tegaskan kembali dalam perubahan UU Polri," ujar Habiburokhman pada Selasa (27/1/2026).
Menurut Habiburokhman, aturan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Namun, pandangan ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menekankan pentingnya pemisahan antara fungsi keamanan dan administrasi sipil demi menjaga netralitas aparat negara. MK menilai keterlibatan aktif kepolisian di jabatan sipil dapat mengaburkan batas profesionalisme institusi.
Selain polemik jabatan sipil, revisi UU Polri ini juga akan mengunci posisi kelembagaan Polri agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden, bukan di bawah kementerian. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kapolri sebelumnya yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian.
"Polri bukan berbentuk kementerian. Institusi ini dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ini adalah bagian dari menjaga independensi kepolisian," tambah Habiburokhman.
Langkah DPR yang tetap memaksakan aturan jabatan sipil ini diprediksi akan memicu perdebatan publik yang luas, mengingat adanya perbedaan tafsir konstitusi yang tajam antara lembaga legislatif dan Mahkamah Konstitusi. Para pengamat hukum menilai, jika revisi ini disahkan tanpa menyesuaikan putusan MK, maka berpotensi memicu gugatan baru di masa mendatang.
[TOS]
Related Posts
- Sambil Bercanda, Prabowo Minta BIN Selidiki Menu Dapur Makan Bergizi Gratis Milik Polri
- Polri Siapkan SIM Digital Berbasis Barcode, Cukup Scan Lewat HP Saat Razia
- Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling Polresta Samarinda Senin-Sabtu Mei 2026
- Resmikan Asrama dan Sarpras Polda Kaltim, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik untuk Masyarakat
- KPK Ungkap Potensi Kebocoran Negara Rp 355 Triliun di Sektor Kehutanan







