Kukar

Bupati Kukar Ingin Penempatan Pejabat Bisa Perkuat Visi Misi Kepala Daerah

Kaltim Today
25 Agustus 2021 17:18
Bupati Kukar Ingin Penempatan Pejabat Bisa Perkuat Visi Misi Kepala Daerah
Bupati Kukar, Edi Damansyah bersama Wabup Kukar, Rendi Solihin.(Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Setelah melakukan sinkronisasi visi misi kepala daerah dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah meminta pejabat aparatur negeri sipil (ASN) untuk bisa melakukan percepatan realisasi program tersebut.

Sejak pelantikan Bupati dan Wabup Kukar pada 26 Febuari lalu, sesuai regulasi yang ada. Kepala daerah sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar pada 27 Agustus atau enam bulan setelah dilakukan pelantikan.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan. Terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Seperti yang diketahui, Edi Damansyah selama ini menjadi kepala daerah yang fokus melakukan pembenahan pelayanan publik. Serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para aparaturnya. Percepatan capaian visi-misi pun diharapkan bisa menjadi fokus para pimpinan di tingkat OPD untuk direalisasikan.

Sehingga kedepan, pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Kukar benar-benar menyesuaikan kepentingan masyarakat yang sudah dituangkan dalam program kepala daerah.

Hanya saja, Bupati Edi Damansyah mengaku enggan terburu-buru sehingga khawatir salah menempatkan pejabat yang tidak sesuai kemampuan yang diharapkan.

"Kami tidak ingin buru-buru dan salah memilih. Apalagi kami punya janji kepada rakyat yang harus ditepati, sehingga kami harus memastikan orang-orang yang akan mengisi jabatan tersebut betul-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja kedepan untuk kepentingan rakyat," imbuhnya.

Hal Senada pun disampaikan Wabup Kukar, Rendi Solihin. Dia mengakui jika proses mutasi OPD perlu aspek kehati-hatian. Tak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas administrasi pemerintah, melainkan juga dalam rangka realisasi program serta visi misi kepala daerah

"Alhamdulillah visi misi kami juga sudah dituangkan dalam RPJMD yang belum lama ini di sahkan menjadi Perda. Tinggal kedepan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar bisa menerjemahkan itu dan segera merealisasikannya," ujar orang nomor dua di Kukar.

Selain itu juga terdapat sejumlah jabatan yang lowong. Dikarenakan pejabat sebelumnya pensiun maupun meninggal dunia.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya